Kekerasan seksual menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Masalahnya masih banyak orang menganggap kekerasan seksual hanya hal sepele. Sehingga perlu dilakukan kajian dan studi mengenai masalah ini sehingga masyarakat mengetahui bahayanya tindakan kekerasan seksual. Tujuan dari riset ini menyusun kajian studi materi tentang kekerasan seksual di kalangan anak dan tindakan yang tepat dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan. Pencarian artikel diperoleh dari database Google Scholar dan Scopus, menggunakan kata kunci terpilih yang diterbitkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak tahun 2012 hingga 2022. Sumber artikel berfokus pada insiden yang terjadi di Indonesia dan beberapa sumber kekerasan seksual berbahasa Inggris yang terjadi di luar Indonesia. Hasil kajian materi yang didapatkan bahwa kejahatan kekerasan seksual menjadi masalah global dunia. Kasus yang terjadi di indonesia masih didominasi oleh wanita dan anak-anak. Permasalahan lainnya di indonesia banyak korban yang tidak mau melaporkan kasus yang menimpanya karena diintimidasi oleh pelaku ataupun merasa malu, dihakimi oleh masyarakat sehingga merasa tidak perlu melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Sudat pandang dari negera lain bahwa masih banyak mempercayai kekerasan seksual itu adalah myth. Akan tetapi terdapat peraturan yang melarang kekerasan yang dibuat oleh International Criminal Court, International humanitarian law, dan international Law Commission. Kasus yang terjadi di benua eropa dan amerika adalah kasus yang lebih ke arah pemerkosaan (rape). Hukum pidana internasional melarang kekerasan seksual atau dengan kata lain secara de facto dikutuk di sebagian besar negara.Kekerasan seksual menjadi ancaman bagi generasi bangsa. Masalahnya masih banyak orang menganggap kekerasan seksual hanya hal sepele. Sehingga perlu dilakukan kajian dan studi mengenai masalah ini sehingga masyarakat mengetahui bahayanya tindakan kekerasan seksual. Tujuan dari riset ini menyusun kajian studi materi tentang kekerasan seksual di kalangan anak dan tindakan yang tepat dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan penelitian kepustakaan. Pencarian artikel diperoleh dari database Google Scholar dan Scopus, menggunakan kata kunci terpilih yang diterbitkan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak tahun 2012 hingga 2022. Sumber artikel berfokus pada insiden yang terjadi di Indonesia dan beberapa sumber kekerasan seksual berbahasa Inggris yang terjadi di luar Indonesia. Hasil kajian materi yang didapatkan bahwa kejahatan kekerasan seksual menjadi masalah global dunia. Kasus yang terjadi di indonesia masih didominasi oleh wanita dan anak-anak. Permasalahan lainnya di indonesia banyak korban yang tidak mau melaporkan kasus yang menimpanya karena diintimidasi oleh pelaku ataupun merasa malu, dihakimi oleh masyarakat sehingga merasa tidak perlu melakukan pelaporan ke pihak berwajib. Sudat pandang dari negera lain bahwa masih banyak mempercayai kekerasan seksual itu adalah myth. Akan tetapi terdapat peraturan yang melarang kekerasan yang dibuat oleh International Criminal Court, International humanitarian law, dan international Law Commission. Kasus yang terjadi di benua eropa dan amerika adalah kasus yang lebih ke arah pemerkosaan (rape). Hukum pidana internasional melarang kekerasan seksual atau dengan kata lain secara de facto dikutuk di sebagian besar negara.