Di Indonesia, penyelesaian sengketa medis seringkali dilakukan melalui litigasi, yang merupakan proses yang panjang dan sulit dan dapat mengakibatkan reputasi buruk bagi tenaga medis dan rumah sakit. Dalam banyak kasus sengketa medis, pasien, tenaga medis, dan rumah sakit tidak selalu memiliki pilihan lain selain melakukan litigasi di pengadilan. Arbitrase, sebagai alternatif penyelesaian sengketa, tidak hanya bersifat rahasia tetapi juga sangat efektif. Namun, untuk menerapkan arbitrase dalam sengketa medis di Indonesia, masih ada banyak masalah dan hambatan. Ini termasuk kurangnya pemahaman publik dan tenaga medis, kurangnya regulasi, dan sedikit ahli arbitrase yang kompeten, terutama di bidang medis. Dalam konteks hukum kesehatan Indonesia, masalah dan peluang implementasi arbitrase dibahas dalam artikel ini.