Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Penelitian Serambi Hukum

Nilai Keadilan Dalam Pembangunan Ekonomi Ditengah Maraknya Perdagangan E-Commerce Nugraha, Adhy; Suniaprily, Firstnandiar Glica Aini
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 17 No 01 (2024): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 17 No 01 Tahun 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59582/sh.v17i01.1074

Abstract

Maraknya transaksi online electronic Commerce (e-commerce) dewasa ini menempatkan posisi konsumen pada posisi yang lemah, dan rentan mengalami kerugian, sehingga pemerintah meresponnya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meskipun demikian tidak dapat kita pungkiri dalam prakteknya sekarang ini walaupun sudah diundangkannya UU ITE sejak tahun 2008 namun kejahatan berbasis teknologi informasi ini masih sering terjadi, antara lain barang yang tidak sesuai pesanan, barang tidak sampai, keterlambatan pengiriman hingga penipuan. Dalam pembangunan ekonomi tentu kita tidak bisa meninggalkan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sudah menjadi tuntutan dalam ekonomi global yang efektif, efisien dan cepat meskipun di satu sisi punya beragam resiko, membangun ekonomi yang proporsional dan bernilai keadilan merupakan salah satu dari prinsip ekonomi nasional yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam perdagangan e commerce adalah dimana antara penjual dan pembeli sepakat dan terjadi tarnsaksi serta barang yang diterima sesuai dengan informasi awal yang disampaikan dalam media online, dan hak-hak konsumen dapat terpenuhi. Dalam hal nilai bahwa apakah barang tersebut sesuai dengan informasi awal sejelas-jelasnya di web/kontens penjualan tersebut, kegunaannya sesuai dengan yang di informasikan kepada konsumen dan apakah memuaskan konsumen.E-Commerce adalah suatu proses berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran barang secara elektronik. E-Commerce merupakan kegiatan bisnis tanpa warkat (paperless trading).
Urgensi Stabilitas Politik Hukum Dalam Pembentukan Tujuan Negara Glica Aini Suniaprily, Firstnandiar; Nurwanti, Yulian Dwi; Nugraha, Adhy
JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM Vol 17 No 02 (2024): Jurnal Penelitian Serambi Hukum Vol 17 No 02 Tahun 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59582/sh.v17i02.1195

Abstract

The definition of legal politics continues to develop with various formulations by several legal experts who have been observing the development of the discipline. There are several legal experts who give their views on the definition of legal politics including: Teuku Muhammad Radhie, conceptualizes legal politics as a statement by the state ruler about the law that applies to the territory of a country and about the direction in which state policy is to be developed. This normative-empirical research method is about the implementation of normative legal provisions (Law) in action on every specific legal event that occurs in a society. In this research there are three categories, namely: Non Juridical Case Study (legal case study approach without conflict so that there is no intervention with the court), Juridical Case Study (legal case study approach due to conflict so that it will involve intervention with the court providing a settlement decision [jurisprudence]), and Live Case Study (approach to a legal event whose process is still ongoing or has not ended). The role of legal politics in the development of national law in Indonesia cannot be separated from the historical context. As is known, after Indonesia's independence until after the reformation, the Indonesian people have tried to improve the national legal system in accordance with the current development of the Indonesian state. Throughout the history of Indonesia, there have been alternating political changes based on periods of political systems between democratic and authoritarian politics. In line with these political changes, the character of legal products has also changed. The occurrence of these changes is because the law is a political product, so the character of legal products changes when the politics that gave birth to it changes. To get the maximum legal objectives according to Satjipto Rahardjo, it is built with the term Progressive Law, which is dependent on human ability to reason and understand and human conscience to make legal interpretations that prioritize the moral value of justice in society. Various political experts define legal politics based on the meaning of the meaning of the law itself, including Padmo Wahjono who defines legal politics as a policy in state administration regarding what is used as a criterion in punishing a policy such as determining the direction, form, and content of a law.