AbstrakPandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjadi wabah dunia serta ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada tanggal 7 Januari 2020. Dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 tahun 2020 Tentang Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) berupa Laboratorium, Puskesmas dan Rumah Sakit menjadi ujung tombak penanganan kasus COVID-19. Karena hal tersebut, pemerintah menyusun panduan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 327 dan 413 tahun 2020 sebagai Pedoman Penangangan dan Pencegahan COVID-19 yang harus dijalankan di semua Fasyankes di seluruh Indonesia. Adapun untuk melihat kesiapan Fasyankes dalam menghadapi COVID-19, peneliti menggunakan tools yang diadopsi dari “Hospital Readiness Assessment†oleh WHO. Penelitian dilakukan untuk melihat kesiapan fasyankes dalam menangani COVID-19. Penelitian dilakukan dalam kurun waktu April sampai dengan September 2021, hasil evaluasi terhadap kesiapan fasyankes di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dalam menangani kasus positif COVID-19 berada pada kategori ‘cukup baik’. Dalam hal ini studi dilakukan pada RS A, RS B, RS C, RS D, Puskesmas A, Puskesmas B, dan Laboratorium A di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam. Kesiapan tertinggi ditunjukkan dalam aspek pencegahan dan pengendalian infeksi pada tiga kategori Fasyankes tersebut, hal ini dikarenakan tingginya kebutuhan masyarakat akan preventif dari COVID-19. Sedangkan komponen yang tergolong kurang siap pada aspek kesehatan kerja, kesehatan mental, dan dukungan psikososial, yang disebabkan oleh fokusnya pelayanan kesehatan terhadap kesehatan fisik namun belum ada intervensi secara detail terkait psikologis masyarakat maupun tenaga kesehatan itu sendiri. Kata Kunci : Fasilitas Pelayanan Kesehatan, COVID-19, Kesiapan Fasyankes.