Kriminalitas merupakan fenomena sosial yang kompleks, dan tindak pidana pembunuhan menempati posisi sebagai kejahatan serius yang menimbulkan dampak multidimensional, baik bagi korban, keluarga, maupun masyarakat. Meskipun angka kejahatan di Indonesia mengalami penurunan, data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat masih tingginya kasus pembunuhan, termasuk kasus pembunuhan Tiara dan Alvi yang menyita perhatian publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor kriminogen yang memengaruhi terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut, serta menafsirkannya melalui perspektif teori kontrol sosial Travis Hirschi. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Data diperoleh dari literatur kriminologi, laporan resmi Polri, statistik kriminal BPS, serta dokumen sekunder lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pembunuhan Tiara dan Alvi dipengaruhi oleh kombinasi faktor psikologis, tekanan hidup (strain), serta lemahnya norma sosial (anomi). Faktor-faktor tersebut memperlemah pengendalian diri dan memperbesar kerentanan terhadap tindakan kriminal. Dalam kerangka teori kontrol sosial Hirschi, ditemukan bahwa keempat elemen ikatan sosial attachment, commitment, involvement, dan belief pada diri pelaku berada dalam kondisi lemah, sehingga gagal berfungsi sebagai pengendali perilaku menyimpang. Kasus ini menegaskan bahwa pembunuhan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan hasil interaksi faktor individual, sosial, dan struktural. Oleh karena itu, pencegahan kejahatan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan represif, melainkan harus memperkuat norma sosial, ikatan keluarga, stabilitas ekonomi, serta keterlibatan sosial sebagai strategi preventif.