Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Fiat Iustitia : Jurnal Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK TENAGA KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 PADA PT SIGNAL INDO SUKSES Hermanto, Tandy; Limbong, Dayat; Pasaribu, Yusuf Hanafi
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan terhadap hak tenaga kerja adalah hak setiap tenaga kerja yang mendapat perhatian khusus dari hukum ketenagakerjaan terutama peraturan perundang-undangan dan perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum hak terhadap tenaga kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pada PT Signal Indo Sukses. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan konseptual sosiologis. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data primer didapat dengan melakukan wawancara dengan staff HRD dan karyawan PT Signal Indo Sukses. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Perlindungan hukum hak terhadap tenaga ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada PT Signal Indo Sukses adalah sudah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, Perda dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dimana bentuk perlindungan yang diberikan sudah disesuikan dengan ketentuan UMR di Kota Tebing Tinggi, perlindungan kesejahteraan dimana tenaga kerja sudah dimasukkan menjadi anggota BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan serta adanya perlindungan konpensasi. Untuk itu disarankan agar tenaga kerja pada PT Signal Indo Sukses lebih meningkatkan kinerjanya sehingga pendapatan perusahaan semakin bertambah serta perlindungan terhadap hak tenaga kerja juga meningkat. Dan agar pengusaha juga lebih meningkatkan perlindungan hukum terhadap tenaga kerjanya sehingga lebih merasa terlindungi.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 PT TEKNO CIPTA DWIDAYA Sutrisno, Sutrisno; Limbong, Dayat; Pasaribu, Yusuf Hanafi
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 5 Nomor 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah keadaan yang terjadi akibat pekerja tidak melaksanakan kewajibannya, melakukan pelanggaran kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pelanggaran perjanjian kerja ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pada PT Tekno Cipta Dwidaya Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan konseptual sosiologis. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Data primer didapat dengan melakukan wawancara dengan staff HRD PT Tekno Cipta Dwidaya. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif. Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada PT Tekno Cipta Dwidaya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 karena ditinjau dari segi alasan adalah pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama serta melakukan tindakan yang merugikan perusahaan secara ekonomi. Prosedur pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan. Pengusaha juga telah membayar hak karyawan berupa pembayaran hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang pisah, dan uang penggantian hak. Untuk itu disarankan agar pekerja jangan melakukan pelanggaran perjanjian kerja karena dapat merugikan diri sendiri dan perusahaan dan agar perusahaan dalam pelaksanaan PHK jangan sampai merugikan hak karyawan.