Komitmen Indonesia dalam mempercepat pembangunan iklim investasi yang kondusif ditunjukkan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pada tanggal 4 Mei 2021 yang tertuang dalam Nomor 11 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanaman Modal. Untuk mewujudkan program tersebut, penanaman modal memerlukan peran aktif dengan pengawasan, termasuk penyelesaian kendala terkait dunia usaha dan pelaksanaan usaha oleh Satgas Percepatan Penanaman Modal yang telah dibentuk dan diluncurkan oleh pemerintah. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam karya ilmiah ini. Penelitian hukum kepustakaan dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan topik penelitian. Penelitian ini menghasilkan suatu rumusan dimana penyusunan peta proyek strategis yang dilakukan pemerintah dibarengi dengan kajian informatif yang komprehensif mengenai studi kelayakan yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sehingga investor akan mendapatkan sinyal baik (good news) atau sinyal buruk (bad news) dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, pemerintah hendaknya memberikan peraturan atau kebijakan paten, mulai dari perizinan, serta ketersediaan lahan dan kepastian hukum, tanpa mengurangi keberpihakan pihak-pihak tertentu.