Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Investasi Pasar Modal Syariah Indonesia: Peluang Dan Tantangan Ditengah Pandemi Covid-19 (Dalam Perspektif Fatwa Ulama) Rachmat, Devie; Pratiwi Susanty, Ade
Jurnal Hukum Respublica Vol. 21 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Respublica
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/respublica.v21i2.8322

Abstract

Bagaimana dalil-dalil yang dapat dijadikan landasan pasar modal syariah? bagaimana tafsir maudhu’i tentang beberapa efek pasar modal syariah? bagaimana pemikiran Muslim tentang pasar modal syariah? bagaimana Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah? Agar kupasan dalam artikel ini memenuhi persyaratan ilmiah maka penulis menentukan metode penelitian, yaitu penelitian hukum normatif. Pembahasan artikel ini menyimpulkan transaksi pasar modal syariah dapat dilakukan melalui: Akad jual beli surat berharga, tidak mengandung unsur riba, tidak ada kebatilan, mencari karunia Allah, bersikap amanah, saling ridho dan tidak saling mendzalimi.Telah ada Fatwa Dewan Syariah Nasional yang mengatur tentang kegiatan investasi syariah adalah Nomor : 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal telah menentukan tentang kriteria produk-produk investasi yang sesuai dengan ajaran Islam.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG MENGGUNAKAN HANDPHONE PADA SAAT BERKENDARA DI KECAMATAN RUMBAI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Utama, Andrew Shandy; Rizana, Rizana; Pratiwi Susanty, Ade; Iqsandri, Rai
Ensiklopedia of Journal Vol 6, No 4 (2024): Vol. 6 No. 4 Edisi 2 Juli 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v6i4.2614

Abstract

Based on Article 106 Paragraph (1) of Law Number 22 of 2009, it is regulated that everyone who drives a motorized vehicle on the road is required to drive their vehicle reasonably and with full concentration. This type of research is Sociological Legal Research. Law enforcement against motorcyclists who use mobile phones while driving in Rumbai District based on Law Number 22 of 2009 has not been running optimally because from research observations conducted on several main roads in Rumbai District, namely Jalan Sekolah, Jalan Yos Sudarso, and Jalan Sembilang, researchers saw directly that there were 10 motorcyclists in 1 day who used mobile phones while driving on the road. The obstacle from the side of the motorcyclist is the lack of legal awareness of motorcyclists in driving on the road, while from the police side is the lack of supervision carried out by the Pekanbaru Police Traffic Unit against traffic violations in Rumbai District. Efforts made to overcome these obstacles are that the Traffic Unit of the Rumbai Pesisir Police can provide socialization of Law Number 22 of 2009 to motorcycle drivers in Rumbai District and the Pekanbaru Police Traffic Unit can increase supervision in Rumbai District and enforce the law against motorcycle drivers who use cellphones while driving on the road.Keywords: Motorcycle Driver, Handphone, Law Enforcement
PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH DEBITUR DI PENGADILAN PRATIWI SUSANTY, ADE
ANDREW Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Vol. 2 No. 1 Juni 2023
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v2i1.15

Abstract

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa kredit macet antara bank syariah dan nasabah debitur di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pandemi Virus Corona yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 berdampak terhadap perekonomian masyarakat, terutama para pedagang. Akibatnya adalah nasabah debitur bank syariah mengalami kredit macet. Pada tahun 2021, BPR Syariah Syarikat Madani menggugat debiturnya yang bernama Herry Mondarto ke Pengadilan Agama Batam karena telah melakukan wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 100/BPRS-SM/IV/2016 tahun 2016. Selama proses persidangan di Pengadilan Agama Batam, Herry Mondarto tidak pernah datang menghadiri undangan sidang. Dalam Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PA.Btm tahun 2021 dinyatakan bahwa Herry Mondarto diwajibkan membayar utangnya sebesar Rp211.968.518 atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah dan rumah yang ada di atasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2137 di Perumahan Indotri Blok F Nomor 3 Kota Batam seluas 72 m2 atas nama Herry Mondarto kepada BPR Syariah Syarikat Madani.
Pelaksanaan Tertib Berlalu Lintas Terhadap Pemakaian Helm Bagi Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Di Dalam Area Kampus Universitas Lancang Kuning Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Rizana, Rizana; Pratiwi Susanty, Ade; Shandy Utama, Andrew
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 1 No. 02 (2019): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.672 KB) | DOI: 10.31849/jgh.v1i02.7699

Abstract

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning belum terlaksana. Faktor yang menghambat adalah belum adanya peraturan internal di Universitas Lancang Kuning yang mewajibkan mahasiswa untuk memakai helm pada saat mengendarai sepeda motor di dalam area kampus. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur mengenai sanksi bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, tetapi penegakan hukum pelanggaran tertib berlalu lintas terhadap pemakaian helm bagi mahasiswa pengendara sepeda motor di dalam area kampus Universitas Lancang Kuning belum pernah diterapkan.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PRATIWI SUSANTY, ADE
ANDREW Law Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Desember 2024
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v3i2.36

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan barang dan/atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai perlindungan konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis, penggantian barang dan/atau jasa yang nilainya setara, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Namun, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
PENINGKATAN PENGETAHUAN SISWA SMK NEGERI 7 KOTA PEKANBARU MENGENAI HAK-HAK KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Dewi, Sandra; Pratiwi Susanty, Ade; Shandy Utama, Andrew
Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani Vol. 3 No. 2 (2024): Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Madani
Publisher : LPPM Universitas Pasir Pengaraian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30606/jpmm.v3i2.3145

Abstract

Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah minimnya pengetahuan siswa SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru mengenai hak-hak konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah Wakil Kepala SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru yang berpartisipasi menyediakan waktu, menyediakan tempat dan fasilitas pendukung, serta menghadirkan siswa sebagai peserta kegiatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2025 jam 08.00 WIB bertempat di SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dihadiri sebanyak 30 orang peserta. Kesimpulannya adalah bahwa kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berhasil dilaksanakan dan bermanfaat bagi para peserta. Sebelum kegiatan dilaksanakan, dari 30 orang peserta, hanya 36,6% yang menjawab dengan benar materi yang akan disampaikan. Sedangkan, setelah kegiatan dilaksanakan, 74,6% peserta menjawab telah memahami materi yang disampaikan