Kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon tiap tahunnya mengalami peningkatan, sementara Kabupaten Cirebon mendapatkan Predikat Kabupaten Kota layak Anak tingkat Pratama setiap tahunnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas penanganan kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Perempuan dan Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetaui bagaimana kapabilitas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak menggunakan teori Implementasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan desain penelitian studi kasus dengan jenis instrumental case study dengan tingkat eksplanasi deskriptif. Kurangnya Sumber Daya Manusia serta Sumber Daya Anggaran menjadi penyebab tidak berjalannya program dengan baik. Kurangnya komunikasi dengan lembaga dan pihak terkait juga mengakibatkan program tidak berjalan secara maksimal.