Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DALAM PASAL 378 KUHP : (Studi Kasus Putusan PN JAKARTA PUSAT 957/PID.B/2020/PN JKT.PST) Muhammad Faisal Dirgantara; Sri Afriani; Eni Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2316

Abstract

Salah satu tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena, tindak pidana penipuan sangatlah mudah untuk dilakukan hanya dengan bermodalkan kemampuan untuk meyakinkan seseorang dengan kebohongan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana pembuktian unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa Penuntun Umum dalam putusan nomor 957/PID.B/2020/PN JKT.PST (2) Bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan dengan modus jual beli tanah dan bangunan rumah dalam putusan Nomor 957/PID.B/2020/PN JKT.PST? Berdasarkan permasalahan diatas maka metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus. Metode Penelitian normatif adalah metode penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya kepada peraturan yang tertulis atau bahkan hukum yang lain atau hukum yang dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan manusia dalam berprilaku dengan mengungkapkan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, berdasarkan data kepustakaan yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian bahwa Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor : 957/PID.B/2020/PN JKT.PST. Pst sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Hukum Pidana dan Kitab Hukum Acara Pidana, terdakwa didakwakan dengan menggunakan dakwaan alternative yaitu pada dakwaan pertama Penuntut umum menggunakan pasal 378 KUHP yaitu tindak pidana penipuan dan yang kedua penuntut umum menggunakan pasal 372 KUHP yaitu tindak pidana penggelapan. Berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan baik berasal dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa maka Hakim menetapkan kasus perkara ini sebagai tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, unsur-unsur dari tindak pidana penipuan ini juga sudah terbukti lewat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dan cakap menurut hukum dan tidak berada di bawah pemgampuan, sehingga terdakwa dapat mempertanggung jawabkan hasil dari perbuatan yang telah dilakukannya.
ASPEK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA BISNIS WARALABA Kerenina Sunny; Endang Suprapti; Eni Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2358

Abstract

Bisnis waralaba merupakan bisnis yang diminati oleh masyarakat, karena miliki ciri khas tersendiri yang membedakan dengan bisnis lainnya. Karekteristik bisnis waralaba antara lain sistem manajemen, pemasaran, penjualan, penataan yang berbeda dengan bisnis lainnya. Bisnis waralaba terdapat aspek hukum hak kekayaan intelektual, Permasalahan mengapa bisnis waralaba diminati masyarakat dan apa aspek hukum hak kekayaan intelektual yang terdapat pada bisnis waralaba. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian kepustakaan mengunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku dan webside berkaitan bisnis waralaba. Hasil penelitian waralaba, binis waralaba banyak diminati oleh masyarakat karena memiliki ciri khas dan keunggulan tersendiri yang bsulit ditiru orang lain. Orang lain dapat memanfaat nilai ekonomi dari bisnis waralaba dengan mengadakan perjanjian lisensi dengan pemegang waralaba dan penerima waralaba berkewajiban memberikan royalti kepada pemberi waralaba. Aspek hukum pada bisnis waralaba, seperti hak cipta, hak merek dan paten. Perlindungan hukum pada bisnis waralaba apabila telah dilakukan pendaftaran dan diterbitkannya sertifikat HKI oleh Dirjen HKI Kemenkum HAM
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI: (Studi Putusan Nomor: 24/Pid.Sus.Tpk/2020/PN.Makassar) Camelia Irwan; Hasudungan Sinaga; Eni Jaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i12.2681

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) merupakan landasan hukum penting dalam upaya mengatasi praktik pencucian uang yang meresahkan masyarakat. Salah satu bentuk tindak pidana yang terkait erat dengan pencucian uang adalah korupsi, yang menyebabkan kerugian negara yang besar dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan UU TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan mengumpulkan data dari sumber hukum, putusan pengadilan.Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan UU TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi telah memberikan beberapa dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, UU TPPU memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum untuk menyelidiki dan mengadili kasus korupsi dengan pendekatan yang holistik. Kedua, UU TPPU memungkinkan pengusutan terhadap aliran dana ilegal hasil dari tindakan korupsi, sehingga membuka peluang untuk mendeteksi dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.Dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan UU TPPU terhadap perkara tindak pidana korupsi, disarankan agar penegak hukum meningkatkan kapasitas dan koordinasi antara instansi terkait. Selain itu, perlu diberikan pelatihan khusus kepada para penegak hukum mengenai deteksi dan pengungkapan aset hasil korupsi. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya melawan pencucian uang perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat lebih aktif melaporkan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan korupsi.