Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pelaku UMKM sering menghadapi kendala utama berupa keterbatasan akses permodalan, terutama bagi masyarakat miskin produktif yang tidak memenuhi persyaratan perbankan formal. Kondisi ini mendorong hadirnya Bank Wakaf Mikro Syariah sebagai lembaga keuangan mikro berbasis syariah yang bertujuan memberikan pembiayaan tanpa agunan melalui prinsip tolong-menolong, salah satunya dengan menggunakan akad qard. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pembiayaan akad qard terhadap keberlanjutan Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada Bank Wakaf Mikro Syariah Mawaridussalam Batang Kuis Deli Serdang. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bagaimana pelaksanaan pembiayaan akad qard serta dampaknya terhadap keberlangsungan usaha nasabah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi, yang berfokus pada pemahaman mendalam terhadap pengalaman dan pandangan para informan terkait pelaksanaan pembiayaan akad qard. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pihak pengelola Bank Wakaf Mikro dan nasabah penerima pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan akad qard yang diterapkan oleh Bank Wakaf Mikro Syariah Mawaridussalam Batang Kuis berperan penting dalam mendukung keberlanjutan UMKM. Pembiayaan ini memberikan kemudahan akses modal usaha tanpa beban bunga dan tanpa agunan, sehingga membantu nasabah dalam memulai maupun mengembangkan usaha mikro mereka. Selain itu, pembiayaan akad qard juga disertai dengan pendampingan usaha dan pembinaan melalui pertemuan rutin, yang berkontribusi terhadap peningkatan pengetahuan, kedisiplinan, dan tanggung jawab nasabah dalam mengelola usaha. Dampak pembiayaan ini terlihat pada meningkatnya kemampuan nasabah dalam mempertahankan keberlangsungan usaha, meskipun tingkat peningkatan pendapatan usaha berbeda-beda pada setiap nasabah. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembiayaan akad qard memiliki peran yang signifikan terhadap keberlanjutan UMKM pada Bank Wakaf Mikro Syariah Mawaridussalam Batang Kuis Deli Serdang. Melalui pembiayaan berbasis prinsip syariah dan pendampingan intensif, Bank Wakaf Mikro mampu menjadi solusi alternatif permodalan bagi masyarakat miskin produktif serta mendorong keberlanjutan usaha mikro secara berkelanjutan.