Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak yakni kewajiban untuk memungut PPN jika wajib pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada tahun 2025, tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen telah dibatalkan pemerintah dengan cara mengubah dasar pengenaan pajaknya dimana untuk barang non barang mewah dihitung dengan DPP 11/12 dan tarif pajak tetap 12 persen sehingga tarif pajak efektif tetap 11 persen. Kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah dan BKP serta JKP tertentu yang telah menggunakan DPP nilai lain ataupun PPN besaran tertentu sebelum pemberlakuan PMK 131/2024. Hasil kajian ini memaparkan cara penyusunan faktur pajak dengan cara yang kompherensif karena dengan membandingkan cara penyusunan faktur pajak tahun 2025 dengan tahun sebelumnya sehingga memberikan pemahaman yang utuh bagi pembaca. Penulis juga menjabarkan urutan prioritas penggunaan kode transaksi faktur pajak dari 01 sampai 09 sehingga pembaca dapat menentukan kode transaksi faktur pajak dengan benar. Penulis juga memberikan saran kepada wajib pajak untuk memperhatikan pengisian faktur pajak dengan benar sehingga dapat terhindar dari sanksi perpajakan.