Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Masalah-Masalah Hukum

MONOPOLI PADA LISENSI MEREK TERKENAL DAN KAITANNYA DENGAN PERSAINGAN USAHA Agung Sujatmiko Bambang Sugeng
Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4175.805 KB) | DOI: 10.14710/mmh.42.2.2013.225-235

Abstract

Abstract This research conducted to ask two problems, can license wellknown trademark  support the competetion? and the dispute problems between licensor and licensee. Basically, the license agreement not only give benefit to the licensor, but also to the licensee. The licensor will take royalty from the licensee, and the licensee take the goodwill of wellknown trade mark. Its very usefull to get the consumer. Without advertising,  the licensee  get much cosumers easily. On the other hand, the license agreement, give much benefit to the consumers. The consumers have many choice to buy the goods or services. Its can reduce the price. When the price is decrease, it can support the competition. The problems between the licensor and the licensee can bring to the court or Alternative Dispute Resolution (ADR). Ke words : licensor, licensee, wellknown trade mark, competition. Abstrak Penelitian normatif ini dilakukan untuk menjawab dua permasalahan yakni apakah perjanjian lisensi merek terkenal dapat mendukung persaingan usaha yang sehat dan bagaimana penegakan hukum perdata perjanjian lisensi merek terkenal. Pada dasarnya perjanjian lisensi merek tidak hanya memberikan keuntungan dan manfaat pada pemberi lisensi, melainkan juga penerima lisensi. Pemberi lisensi akan menerima royalti dari penerima lisensi, dan penerima lisensi memperoleh “goodwill”, sehingga akan mudah untuk memperoleh konsumen. Pada sisi lain, konsumen juga memperoleh keuntungan, yakni memiliki banyak pilihan untuk membeli barang dan atau jasa, sehingga berakibat pada turunnya harga barang dan atau jasa.  Jika harga turun, akan membantu dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat. Masalah yang timbul dari perjanjian lisensi merek dapat diselesikan melalui pengadilan atau arbitrase atau ADR (Alternative Dispute  Resolution) Kata kunci : pemberi lisensi, penerima lisensi, merek terkenal, persaingan.
PRINSIP PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN PERJANJIAN LISENSI MEREK TERKENAL Agung Sujatmiko
Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 3 (2011): Masalah-Masalah Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3049.935 KB) | DOI: 10.14710/mmh.40.3.2011.271-278

Abstract

Trade mark is a part of Intellectual Property Rights. It has been regulated by the law since 1961. The trade mark Jaw currently is Act No. 1512001. Trade mark can be well known if advertised in many medias, besides registered in many countries. Well known mark has a high economy value. It is not only profitable but also reputable, because the quality of well known mark is recoqnized by consumers. The licensing agreement is one of the ways to reduce the infringement of wellknown mark. Hence, the license agreement has an important role. It does not only give benefit for the licensor, but also for the licensee. Meanwhile, the infringement of wellknown marks that is done by third party, the licensor or the licensee can sue to the commercial court. The law enforcement of the wellknownmark's license agreement are injunction, canceliation sue and infringement sue.
ROYALTI HAK CIPTA SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA Djoko Hadi Santoso; Agung - Sujatmiko
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (487.189 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.3.2017.198-204

Abstract

Royalti Hak Cipta sebagai hak tagihan dari perjanjian Lisensi yang merupakan  imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang biasanya dibayarkan sebagai kompensasi dari pemberian ijin atau lisensi dari pemilik atau pemegang hak cipta kepada pihak lain. Royalti merupakan aset tidak berwujud yang berisi klaim atas tagihan uang di masa datang dapat diasumsikan sebagai aset keuangan. Aset adalah hal yang bernilai ekonomis yang dimiliki oleh penulis buku berupa uang dari prosentase harga jual buku dikalikan  jumlah buku yang terjual. Semakin laku bukunya, akan semakin besar juga prosentase penerimaan uang oleh penulis buku, demikian juga sebaliknya. Sehingga jelas bahwa Royalti memiliki nilai ekonomis tersebut, sehingga termasuk karakteristik suatu benda yang dapat  digunakan sebagai obyek jaminan utang yaitu apabila benda tersebut mempunyai nilai ekonomis dan dapat dipindah tangankan dalam artian suatu saat apabila debitor tidak dapat melunasi utangnya, benda tersebut dapat dijual oleh bank.Perjanjian yang dapat dibuat untuk pelaksanaan Royalti Hak Cipta sebagai benda tidak berwujud dan penjelasan mengenai eksekusinya yang paling tepat dengan Undang – Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.