Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM

ALUR PENGADAAN TANAH DALAM URGENSI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR Rachmawati, Elvira Indi; Ningtyas, Mega Ayu; Junaida , Evita; Maknun , Itsni Lu’Luil; Kasihana, Laili Besta; Putri, Ayu Amelia
IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM Vol. 1 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : Ninety Media Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69916/iuris.v1i1.41

Abstract

Pengadaan tanah untuk pembangunan adalah untuk kepentingan umum Kegiatan Pengadaan Tanah Ditentang Pembayaran Kompensasi Kepada mereka yang membebaskan tanah, bangunan, tanaman dan hal-hal lain dalam kaitannya dengan tanah. Kegiatan tersebut seringkali menimbulkan masalah di masyarakat ketika sengketa pengadaan tanah sering disebabkan untuk kepentingan umum Karena ketidaksepakatan dalam menentukan harga kompensasi termasuk yaitu Diwajibkan oleh para pihak, baik ditentukan oleh pemerintah Penetapan harga sepihak, dan penerima manfaat properti Ini tidak adil. itulah dasarnya menulis makalah untuk memperbaiki masalah sehingga tidak terjadi lagi Masalah Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Maka Harus Jenis, dasar, dan metode keputusan kompensasi internal diketahui Pengadaan tanah untuk kepentingan umum
CACAT HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH Hidayatulloh, Fran's; Ningtyas, Mega Ayu; Ardiansyach , Thorico Syifa; Maulana , Wildan; Rohmatullah; Bachtiar , Bima
IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM Vol. 1 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : Ninety Media Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69916/iuris.v1i1.44

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum beralihnya hak kepemilikan atas tanah dari satu pemegang hak kepada yang dialihkan atas hak tersebut. Peralihan hak termasuk dalam tindakan hukum yang diadakan secara sengaja dengan maksud supaya hak atas tanah beralih dari yang mengalihan hak kepada penerima hak. Dalam hal ini yang termasuk sebagai bentuk peralihan hak atas tanah antara lain seperti jual beli tanah, perwakafan tanah, dan pewarisan tanah, serta penghibahan tanah. Dalam perkembangannya, saat ini banyak transaksi jual beli sebagai bentuk peralihan hak atas tanah yang mana oleh masyarakat tidak dilakukan do hadapan PPAT. Jual beli tersebut hanya dihadapkan pada Kepala Kecamatan/Desa belum ditunjuk sebagai PPAT. Sementara itu jual beli akan dinyatakan sah bila mana terjadi atau dilakukan di hadapan PPAT, yang selanjutnya akan diterbitkan akta sebagai bukti autentiknya.1 Ketika jual beli tidak dilakukan dihadapan PPAT maka tidak dapat diterbitkan aktanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan yuridis yakni apakah transaksi tersebut dapat dikatakan sah menurut hukum