Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

CACAT HUKUM DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH Hidayatulloh, Fran's; Ningtyas, Mega Ayu; Ardiansyach , Thorico Syifa; Maulana , Wildan; Rohmatullah; Bachtiar , Bima
IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM Vol. 1 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : Ninety Media Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69916/iuris.v1i1.44

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan peristiwa hukum beralihnya hak kepemilikan atas tanah dari satu pemegang hak kepada yang dialihkan atas hak tersebut. Peralihan hak termasuk dalam tindakan hukum yang diadakan secara sengaja dengan maksud supaya hak atas tanah beralih dari yang mengalihan hak kepada penerima hak. Dalam hal ini yang termasuk sebagai bentuk peralihan hak atas tanah antara lain seperti jual beli tanah, perwakafan tanah, dan pewarisan tanah, serta penghibahan tanah. Dalam perkembangannya, saat ini banyak transaksi jual beli sebagai bentuk peralihan hak atas tanah yang mana oleh masyarakat tidak dilakukan do hadapan PPAT. Jual beli tersebut hanya dihadapkan pada Kepala Kecamatan/Desa belum ditunjuk sebagai PPAT. Sementara itu jual beli akan dinyatakan sah bila mana terjadi atau dilakukan di hadapan PPAT, yang selanjutnya akan diterbitkan akta sebagai bukti autentiknya.1 Ketika jual beli tidak dilakukan dihadapan PPAT maka tidak dapat diterbitkan aktanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan yuridis yakni apakah transaksi tersebut dapat dikatakan sah menurut hukum
Sosialisasi Pentingnya Pendidikan di Desa Sembalun Bumbung Firdaus, Jannatul; Fahrurrozi, M.; Kherurrzikin, Moh.; Rofiqi, Nur Basit; Hasan, M. Zaini; Rohmatullah; Muhalisah; Aini, Nazaratul; Ula, Hidayatul; Susilawati, Ratna; Ihtiar, Muhamad
Al-Madani: Jurnal Pengabdian Pada MAsyarakat Vol 2 No 1 (2023): JUNI: Al-Madani (Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat)
Publisher : Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Pancor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37216/al-madani.v2i1.957

Abstract

Pendidikan disemuakalangan merupakan hal wajib untuk dilaksanakan, dalam hal ini Pendidikan di pedesaan terpencil jauh dari akses perkotaan manjadi tantangan dalam menjalankan sebuah Pendidikan. Antusias anak pedesaan ingin belajar dan manejadi pintar masih sangatlah rendah disebabkan oleh factor fasilitas sarana dan ekonomi, maka dari itu kami dalam PKM ini melakukan sosialisasi memberikan bahwa Pendidikan itu beragam macam dan caranya tidak mesti harus dating kesekolah pakai seragam dan sepatu. Penyadaran masyarakat desa sembalun bumbung yang mayotitas Petani sedikit demi sedikit memberi respon dan anak-anak mereka mau belajar ditempat belajar darurat yang kami sediakan yakni sekolah alam, disamping itu juga tidak terlepas dari dukungan tokoh masyarakat setempat.