Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kesulitan Numerasi Limit Fungsi pada AKM Level 4-6: Dukungan Implementasi SDG 4 Anam, Muhammad; Setiawan, Ruly Eko; Vedianty, Adinda Syalsabilla Aidha; Darmayanti, Rani
Assyfa Journal of Multidisciplinary Education Vol. 1 No. 1 (2023): Assyfa Journal of Multidisciplinary Education (March)
Publisher : CV. Bimbingan Belajar Assyfa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61650/ajme.v1i1.917

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah adanya kesenjangan fundamental an- tara tuntutan Penalaran Numerasi tingkat tinggi dalam Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Level 4-6 dengan realitas kemampuan siswa SMA dalam me- mahami materi abstrak Limit Fungsi Aljabar, sebuah fondasi krusial bagi kal- kulus. Kondisi ini mengancam upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berke- lanjutan (SDG) 4, yakni menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan mera- ta. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mengklasifika- sikan, dan menganalisis secara mendalam kesulitan spesifik (konseptual, pro- sedural, dan penalaran) yang dihadapi siswa SMA dalam menyelesaikan soal penalaran numerasi AKM Level 4-6 materi limit. Metode yang digunakan ada- lah kualitatif deskriptif, dengan data utama diperoleh dari hasil tes diagnostik dan wawancara semi-terstruktur, dianalisis menggunakan kerangka Analisis Kesalahan Newman untuk mendiagnosis akar masalah. Hasil penelitian uta- ma menunjukkan kesulitan paling dominan adalah Kesulitan Konseptual (45%) dan Penalaran Numerasi (35%), jauh melampaui Kesulitan Prosedural (20%). Secara kognitif, pola kesalahan didominasi oleh Transformation Error (gagal memilih strategi prinsip) dan Encoding Error (gagal menginterpretasikan hasil limit dalam konteks soal), yang mencerminkan kerapuhan konsep. Kesimpul- an dari temuan ini menegaskan bahwa proses pembelajaran di kelas yang ma- sih berorientasi pada hasil dan hafalan rumus (*result-oriented*) menciptakan kesenjangan Pengetahuan Konseptual-Prosedural (Hiebert) yang fundamental, menyebabkan siswa tidak mampu bernalar adaptif. Oleh karena itu, peneliti- an ini mengonfirmasi kebutuhan mendesak akan strategi pembelajaran yang secara eksplisit fokus pada pemahaman makna Limit Fungsi Aljabar.
KEWENANGAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA JATENG DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA Anam, Muhammad; Sudarmanto, Kukuh; Arifin, Zaenal; Sihotang, Amri Panahatan
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v4i2.3331

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba dan untuk memahami dan menganalisa kendala dan solusi kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.Hasil penelitian ini adalah : Kewenangan Direktorat Reserse narkoba Polda Jateng dalam penanganan tindak pidana narkoba   secara garis besarmya dapat dibagi menjadi 2 yaitu lewat jalur "penal" (hukum pidana) dan jalur non penal. Dalam penerapan pidana terhadap tindak pidana narkotika dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, baik itu bagi masyarakat umum maupun anggota Kepolisian. Prosesnya yang membedakan antara masyarakat umum dan anggota Kepolisian, karena apabila anggota yang melakukan tindak pidana maka aka nada sidang kode etik yang diatur tersendiri dengan aturan yang berlaku yaitu Perkapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan disiplin serta sanksi atas pelanggaran Kode Etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan seperti yang tercantum pada Pasal 12 ayat (1) PP No. 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri No. 14 Tahun 2011. Jalur non penal yaitu dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang bahayanya narkotika kepada masyarakat maupun anggota Kepolisian serta ancaman pidana bila mereka melakukan tindak pidana narkotika. Kewenangan Direktorat narkoba Polda Jawa Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana,   faktor kebudayaan dan faktor masyarakat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah   dalam menanggulangi kejahatan narkoba di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya melakukan: upaya pre-emtif (penyuluhan) dengan melakukan kerjasama ke berbagai pihak perguruan tinggi negeri maupun swasta dan sekolah-sekolah dengan membuat MoU (Nota Kesepahaman) bebas dari narkoba. Upaya represif (penegakan hukum) mulai dari penyelidikan hingga penyidikan yang mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.