Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai produk kodifikasi hukum Islam yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan metode studi pustaka, penelitian ini memfokuskan pembahasan pada tiga indikator utama, yaitu: (1) makna dan sejarah lahirnya KHI, (2) landasan yuridis dan filosofis yang mendasarinya, serta (3) evaluasi kekuatan dan kelemahan KHI beserta implikasinya terhadap eksistensi lembaga peradilan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI berperan penting dalam menyatukan berbagai pendapat fikih menjadi satu sistem hukum yang aplikatif, memberi kepastian hukum, serta menjadi rujukan resmi dalam penyelesaian perkara keagamaan seperti perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Namun demikian, KHI masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait kedudukannya yang belum setara dengan undang-undang, keterbatasan ruang lingkup materi hukum, dominasi mazhab tertentu, serta belum optimal dalam menjawab dinamika sosial dan isu-isu hukum Islam kontemporer. Oleh karena itu, reformulasi KHI melalui jalur legislasi formal menjadi penting agar keberadaannya tidak hanya sebagai pedoman administratif, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.Kata Kunci: Kompilasi Hukum Islam, Peradilan Agama, Kodifikasi, Legislasi, Hukum Islam Kontemporer.