Sandra Dini Febri Aristya
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENERAPAN NORMA DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT DALAM PRAKTIK PERADILAN PERDATA Mr. Sulastriyono; Sandra Dini Febri Aristya
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 24, No 1 (2012)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.569 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16147

Abstract

This research was descriptive research. Secondary and primary data were analysed qualitatively. The result of the research shows that mostly, the application of adat law norm and principles appear in the domain of private, contract, marital, and inheritance law. The adat law norms which are frequently used as judge considerations are the right of spouse on the matrimonial property, the guardian of a child under his mother, and the status of ex-wife as the heir of her former husband. We also identify a number of adat law principles, which include the clear (terang), cash (tunai), real (konkret) and familiarity (kekeluargaan). Application of adat law is necessary owing to the normative legislative obligation. In practice, judges need to ensure that adat law norms are consistent with the applicable civil procedure. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu melukiskan fakta obyek penelitian. Data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum adat yang dijadikan dasar pertimbangan putusan hakim adalah istri berhak atas harta bersama, anak kecil diasuh ibu yang bercerai, dan istri adalah ahli waris mendiang suaminya. Asas hukum adat yang mendasari putusan hakim mencakup asas terang, tunai, konkrit dan kekeluargaan. Alasan hakim menerapkan norma dan asas hukum adat dikarenakan kewajiban normatif dari undang-undang dan dalam upaya membentuk yurisprudensi. Namun, praktiknya tidak mudah sehingga hakim harus melakukan harmonisasi ke dalam hukum acara positif.
Pembuktian Perdata dalam Kasus Malpraktik di Yogyakarta Sandra Dini Febri Aristya
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edisi Khusus, November 2011
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.16 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16166

Abstract

The research on civil law evidence on malpractice cases in Yogyakarta was conducted through field and literature studies. The conclusion is that civil law evidence in malpractice case which happened in Yogyakarta is subjected to the civil law procedure. However, the special character of the case creates some deviation on the procedures. Penelitian tentang pembuktian perdata dalam kasus malpraktik di Yogyakarta dilakukan melalui studi lapangan dan studi pustaka. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian perdata dalam kasus malpraktik di Yogyakarta masih menggunakan prosedur hukum acara perdata yang berlaku positif. Namun, karakter khusus dari kasus ini menyebabkan beberapa penyimpangan prosedur.
Penerapan Prinsip Hakim Pasif dan Aktif Serta Relevansinya terhadap Konsep Kebenaran Formal Tata Wijayanta; Sandra Dini Febri Aristya; Kunthoro Basuki; Ms. Herliana; Hasrul Halili; RB. Sutanto; Retno Supartinah
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 22, No 3 (2010)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.723 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16243

Abstract

The conception of “formal truth” in civil procedure is about to become a debate among academicians and practitioners because it is deemed no longer relevant to achieve justice. Modern paradigm begins to consider that this concept should be given similar interpretation with material truth theory adhered by criminal procedure. Konsep kebenaran formal dalam acara perdata mulai menjadi perdebatan di antara para akademisi dan praktisi karena dianggap sudah tidak lagi relevan dan jauh dari rasa keadilan. Paradigma saat ini mesti mulai mempertimbangkan bahwa konsep kebenaran formal harus diberi pengertian yang sama dengan konsep kebenaran material dalam acara pidana.