Cessie atau assignment adalah pengalihan hak dari seorang pemberi hak kepada orang lain yang disebut penerima hak. Dalam konteks hukum Indonesia, Cessie diatur dalam Pasal 1273 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Hak dapat dialihkan, kecuali kalau dari sifatnya, undang-undang, atau perjanjian, tidak mungkin dialihkan. Pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) merupakan masalah yang sering terjadi pada lembaga Perbankan termasuk juga Perbankan Syariah. Saat ini, posisi NPF Perbankan Syariah pada akhir tahun 2022 sebesar 2,35%, yang mana mengalami perbaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 2,59%. Namun demikian, jumlah pembiayaan NPF mengalami peningkatan sebesar 14% yaitu sebesar 6,6 Triliun pada 2021 menjadi 7,6 Triliun pada 2022. Dalam menangani pembiayaan bermasalah, Perbankan dapat melakukan beberapa tindakan. Salah satu tindakan umum yang dilakukan oleh Perbankan Syariah adalah skema restrukturisasi kredit. Akan tetapi, langkah penanganan pembiayaan bermasalah pada Perbankan Syariah harus dapat dilakukan dengan beberapa langkah lainnya selain restrukturisasi, diantaranya adalah dengan skema Cessie atau pengalihan hak penagihan. Prinsip dan nilai-nilai syariah menjadi hal yang penting dan diperhatikan, termasuk dalam penerapan Cessie tersebut. Pertama, Kepemilikan piutang, kedua, transaksi siyaq (penjualan) dalam jual beli tersebut harus sesuai dengan ketentuan syariah, ketiga, risiko yang menjadi perhatian dan bagian laba harus sesuai dengan prinsip syariah dan adil.