Bastianon Bastianon
universitas pamulang

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Perlindungan Hukum Yang Terdaftar Yoyon M Darusman; Bambang Wiyono; Bastianon Bastianon; Bachtiar Bachtiar; Susanto Susanto; Panduma Putra Pratama; Defruzer Defruzer; Dhoni Presti Wahyono; Nova Susanti; Gunawan Gunawan
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 3, No 2 (2022): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v3i2.p62-66.y2022

Abstract

Keberadaan merek sangat penting untuk pelaku UMKM. Merek berfungsi sebagai identitas sebuah produk barang atau jasa. Lebih jauh lagi, merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan, karena merek itu sendiri memiliki nilai ekonomis yang berbanding lurus dengan reputasi yang telah dibangun, Dengan melihat pada manfaat-manfaat sebagaimana disebutkan di atas, sudah sepatutnya setiap merek yang melekat pada barang/jasa didaftarkan. Namun, rendahnya pemahaman dan minimnya edukasi mengenai pendaftaran merek bagi masyarakat menjadi masalah utama yang menyebabkan masyarakat enggan melakukan pendaftaran merek. Padahal, legalitas dapat membuat bisnis lebih berkembang dan terhindar dari sengketa yang merugikan. Bahkan seringkali pelindungan terhadap kekayaan intelektual, khususnya merek, baru diurus setelah produk atau usaha yang dijalankan telah sukses atau menjadi terkenal. Prinsip tersebut tidak tepat karena berpotensi mengakibatkan nama, logo, atau produk yang dimiliki ditiru oleh orang lain dan menyebabkan bisnis kehilangan identitasnya. Solusi untuk mengatasi rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan mereknya adalah dengan melakukan sosialisasi hukum yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari mulai pemerintah, akademisi, penyedia layanan hukum, hingga masyarakat itu sendiri. Melalui keterlibatan berbagai pihak maka penyelesaian masalah hukum dapat teratasi. Dalam kesempatan ini, dilaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Aula Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Karawang. Tema yang diangkat adalah Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek dan tata cara pendaftaran merek secara online. Tidak hanya mengangkat pendaftaran merek dari segi teknis, narasumber juga akan memaparkan mengenai merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak, agar peserta memiliki pemahaman mengenai pendaftaran merek dari sisi substantif, sehingga mengurangi kemungkinan merek yang diajukan mengalami penolakan ataupun tidak dapat didaftar. Target peserta adalah pelaku usaha UMKM di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam hal ini, dilakukan kerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Koperasi dan UKM setempat agar didapat target peserta yang sesuai.
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS Yoyon M. Darusman; Susanto Susanto; Bambang Wiyono; Muhamad Iqbal; Bastianon Bastianon
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 2, No 2 (2021): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v2i2.p125-129.y2021

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan Bimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Kata Kunci: Bimbingan Teknis, Peraturan Desa
Sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan Bastianon Bastianon; Bambang Santoso; Rizal S Gueci; Tato Setiawan; Yoyon M Darusman
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 1, No 3 (2020): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v1i3.p33-41.y2020

Abstract

Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandisempurnakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan. Dalam perubahan ini telah diatur program digitalisasiadministrasi kependudukan, misalnya dengan adanya program e-KTP, KartuKeluarga dan lainnya. Dan juga program digitalisasi di bidang Kependudukan danCatatan Sipil (DUKCAPIL). Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikanmateri-materi yang berkenaan dengan administrasi kependudukan terutama yangberkenaan dengan hak dan kewajiban warga negara selaku penduduk, maupuntentang bagaimana telah terjadinya paradigma pelaksanaan administrasikependudukan pada saat sebelum era digitalisasi maupun setelah era digitalisasi.Apa yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat disebarluaskankepada warga yang lain, setidaknya yang berada di wilayah lingkungan terdekatyaitu di lingkungan Rukun Warga (RW) Kelurahan Pamulang Barat, KecamatanPamulang Kota Tangerang Selatan. Harapan yang ingin dicapai dalam kegiatanini agar mitra mendapatkan pengetahuan dan wawasan mengenaikependudukan.Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan disempurnakan dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor : 24Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan. Dalam perubahan ini telah diatur programdigitalisasi administrasi kependudukan, misalnya dengan adanya program e-KTP,Kartu Keluarga dan lainnya. Dan juga program digitalisasi di bidangKependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).Kata kunci : Pengabdian, Administrasi Kependudukan
PENYULUHAN PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG KEMANFAATAN DAN KEMUDARATAN MEDIA SOSIAL DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS Yoyon M Darusman; Bastianon Bastianon; Susanto Susanto; Bambang Wiyono; Dyas Mulyani Benazir
Jurnal Lokabmas Kreatif : Loyalitas Kreatifitas Abdi Masyarakat Kreatif Vol 2, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jlkklkk.v2i2.p68-74.11648

Abstract

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepad masyarakat Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis mengenai pemanfaatan media social serta mudarat aau dampak negative penggunaan media sosial. Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti: 1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis guna berdiskusi perihal jadwal, peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapan seperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaan kepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwa tim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biaya operasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa tim pengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif dan menggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akan membuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Desa Kawunglarang, tim pengabdi dan pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Hasil kegiatan ini masyarakat Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis lebih memahami mengenai manfaat dan mudarat dari pemakaian media sosial, sehingga merek alebih bijak menggunakan media sosial.
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH Yoyon M Darusman; Susanto Susanto; Oksidelfa Yanto; Bastianon Bastianon; Endi Arofa
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 2, No 1 (2021): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v2i1.p61-66.y2021

Abstract

Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakanpenjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan62Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikankepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalammengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan citacita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonommenjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukansumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehinggapada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akanpemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat jugamasyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitulembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat danBadan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembagaadat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepalaPemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. KepalaDesa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalamkedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagaipemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruantinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian danpengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visitersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosendan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikanBimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kalimati,Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desaKalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.Kata Kunci: Bimbingan Teknis, Peraturan Desa
PENYULUHAN PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG KEMANFAATAN DAN KEMUDARATAN MEDIA SOSIAL DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS Yoyon M Darusman; Bastianon Bastianon; Susanto Susanto; Bambang Wiyono; Dyas Mulyani Benazir
Jurnal Lokabmas Kreatif : Loyalitas Kreatifitas Abdi Masyarakat Kreatif Vol. 2 No. 2 (2021): Juli 2021
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/jlkklkk.v2i2.p68-74.11648

Abstract

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepad masyarakat Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis mengenai pemanfaatan media social serta mudarat aau dampak negative penggunaan media sosial. Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti: 1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis guna berdiskusi perihal jadwal, peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapan seperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaan kepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwa tim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biaya operasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa tim pengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif dan menggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akan membuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Desa Kawunglarang, tim pengabdi dan pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Hasil kegiatan ini masyarakat Desa Kawunglarang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis lebih memahami mengenai manfaat dan mudarat dari pemakaian media sosial, sehingga merek alebih bijak menggunakan media sosial.