Sebagai gerakan da’wah, Muhammadiyah sangat paham benar bahwa salah satu amal usaha berupa lembaga pendidikan menjadi peran yang sangat central dan strategis di dalam menentukan masa depan bangsa. Lahirnya Era revolusi Industri 4.0 yang diwarnai dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence), super komputer, rekayasa genetika, teknologi nano melahirkan era distrupsi yang menyebabkan ketimpangtindihan semua aspek. Perubahan yang begitu tajam memberikan kesadaran pendidikan, bahwa saat ini pendidikan Islam memiliki dua tugas utama terhadap berubahan. Disatu sisi, mengembalikan image umat Islam yang terlanjur memiliki stigma yang negative yang memiliki wajah konservatif, radikal dan mengedepankan kekerasan. Disisi lain, pendidikan harus menyesuaikan perkembangan zaman, seiring dengan bergesernya pendidikan yang mengarah perkembangan teknologi yang berakselerasi dengan sangat cepat. Strategi, metode, media serta konten yang cenderung kurang fress menjadi perhatian yang membutuhkan reaktualisasi sehingga mampu menghadapi tantangan zaman. Perkembangan tersebut ditangkap pula dengan perubahan perspektif Muhammadiyah melalui produk dan perangkat pengambilan hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah yang berimplikasi pada konten dan materi pendidikan AIK (Al-Islam dan Kemuhammadiyahan). Perubahan dari akomodatif terhadap kebudayaan, bercorak madzhabi menuju purifikatif dinamis menjadi hal yang sangat menarik untuk menjadi kajian tersendiri yang secara langsung berdampak pada aspek pendidikan, khususnya konten dan materi yang yang disampaikan di dalam buku ajar. Disisi lain sejarah perkembangan perangkat dan perspektif di dalam menentukan hukum Islam menjadi hal yang sangat perlu dikaji mengingat Muhammadiyah cenderung tidak berwatak madzhabi dan lebih menekankan ruju’ ilal qur’an wa sunnah maqbulah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Dalam penelitian pustaka dilakukan dengan cara menuliskan, mengklarifikasi, mereduksi dan menyajikan data yang diperoleh dari sumber data tertulis. Pendekatan yang digunakan adalah historis-analisis dan filosofis. Hasil penelitian menunjukan bahwa konten materi pendidikan Islam masih lebih banyak menyajikan produk hukum tanpa memberikan proses istimbat. Terdapat tiga hal utama yang harus perlu dikontruksi dalam pendidikan Islam. Pertama, kompetensi pendidik dan peserta didik perlu ditingkatkan sehingga pemahaman ajaran agama bukan hanya bersifat indoktrinasi melainkan lebih pada aspek ittiba’. Kedua, mengembalikan ruh integrasi dan interkoneksi keilmuan sehingga pendidikan Islam mampu menjawab tantangan zaman. Ketiga, peningkatan pemahaman berkaitan dengan manhaj Tarjih sehingga pendidik maupun peserta didik mampu memahami teknik, metode danpun pemikiran yang dilakukan Majelis Tarjih.