Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DI BEBERAPA NEGARA EROPA (IRLANDIA, PERANCIS DAN ITALIA) Suprapto, Suprapto
Syiar Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu alasan didirikannya Komisi Yudisial di Negara Eropa adalah untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan menjadi lembaga negara yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dalam hal ini Departemen Kehakiman dengan kekuasaan kehakiman (judicial power). Sampai saat ini sudah 27 negara di Eropa yang mempunyai lembaga negara sejenis Komisi Yudisial. Komisi Yudisial di Irlandia disebut dengan Courts Service, di Perancis disebut Conseil Superieur de la Magistrature dan di Italia disebut dengan Consiglio Superiore della Magistratura. Komisi Yudisial di Eropa Utara yang diwakili oleh Irlandia memiliki tanggung jawab dan kewenangan pada area kebijakan teknis dan pembuatan kebijakan pada bidang peradilan. Sedangkan Komisi Yudisial di Eropa Selatan yang diwakili oleh Perancis dan Italia memiliki kewenangan dalam hal penentuan karir, rekruitmen hakim, pendidikan dan training hakim, mutasi dan promosi hakim serta penegakan disiplin.
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DI BEBERAPA NEGARA EROPA (IRLANDIA, PERANCIS DAN ITALIA) Suprapto Suprapto
Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/sh.v14i1.1447

Abstract

Salah satu alasan didirikannya Komisi Yudisial di Negara Eropa adalah untuk membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan menjadi lembaga negara yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) dalam hal ini Departemen Kehakiman dengan kekuasaan kehakiman (judicial power). Sampai saat ini sudah 27 negara di Eropa yang mempunyai lembaga negara sejenis Komisi Yudisial. Komisi Yudisial di Irlandia disebut dengan Courts Service, di Perancis disebut Conseil Superieur de la Magistrature dan di Italia disebut dengan Consiglio Superiore della Magistratura. Komisi Yudisial di Eropa Utara yang diwakili oleh Irlandia memiliki tanggung jawab dan kewenangan pada area kebijakan teknis dan pembuatan kebijakan pada bidang peradilan. Sedangkan Komisi Yudisial di Eropa Selatan yang diwakili oleh Perancis dan Italia memiliki kewenangan dalam hal penentuan karir, rekruitmen hakim, pendidikan dan training hakim, mutasi dan promosi hakim serta penegakan disiplin.