Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Adz Dzahab : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam

MANAJEMEN RISIKO DALAM LEMBAGA BERBASIS SYARIAH Hasyim M Hasyim M; Muslimin Kara; Gagaring Pagalung
Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7 No 2 (2022): Adz-Dzahab Volume 7 Nomor 2 Oktober 2022
Publisher : IAI Muhammadiyah Sinjai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47435/adz-dzahab.v7i2.1123

Abstract

Penelitian ini bertujuan menyajikan gambaran serta pentingnya praktik manajemen risiko dalam suatu lembaga berbasis syariah. Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah literatur review menggunakan data kualitatif. Penyajiannya menggunakan model deskriftif kualitatif dengan metode Maudhu’i/Tematik. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa manajemen risiko adalah rangkaian proses untuk mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, penetapan sikap, penetapan solusi, dan melakukan monitoring dan pelaporan risiko pada setiap tahapan fungsi-fungsi manajemen dan rinciannya aktivitas pada setiap fungsi-fungsi perusahaan. Kemudian Praktik manajemen risiko yang diabadikan al Qur’an ini tentunya menyelamatkan masyarakat di kerajaan masa itu dari bahaya kelaparan. Adapun yang menjadi tujuan praktik manajemen risiko adalah: Melacak Sumber-Sumber Risiko; Menyediakan Informasi Risiko Bagi Perusahaan; Minimalisasi Kerugian Akibat Terjadinya Risiko; Memberikan Rasa Aman Bagi Stakeholder; Menjaga Stabilitas dan Pertumbuhan Perusahaan. Sedangkan Manfaat praktirk manajemen risiko terbagi menjadi empat bagian yaitu: Membantu Perusahaan Mencapai Visi Misi; Mencegah Perusahaan Mengalami kebangkrutan; Meningkatkan Keuntungan Perusahaan; dan Menjaga Kepercayaan Stakeholder. proses manajemen risiko terdiri dari: penetapan konteks yang dimulai dari identifikasi sasaran organisasi, kemudian dilanjutkan dengan penilaian risiko yang terdiri dari kegiatan identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemetaan risiko, evaluasi risiko, respon atau penanganan risiko, komunikasi dan konsultasi, dan terakhir adalah monitoring dan review.
Pinjaman Online : Bukti Lemahnya Inklusi Keuangan Syariah (Studi Pada Pelaku Usaha Kota Makassar) Ainan Radiyah Rustan; Muslimin Kara; Sirajuddin Sirajuddin
Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol 7 No 2 (2022): Adz-Dzahab Volume 7 Nomor 2 Oktober 2022
Publisher : IAI Muhammadiyah Sinjai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47435/adz-dzahab.v7i2.1260

Abstract

Keterbukaan akan akses layanan keuangan syariah di Indonesia masih sangat rendah. Padahal, keuangan syariah memiliki pangsa pasar yang besar di industri seperti, keuangan mikro, usaha kecil dan menengah, dan pinjaman ritel. Hal ini mengakibatkan Pinjaman Online Sebagai solusi nyata bagi pelaku usaha yang menginginkan dana dengan cepat tanpa mempertimbangkan bahaya dan kesyariahannya. Dibutuhkan serangkaian layanan keuangan, strategi, dan teknologi yang berbeda untuk mengatasi tantangan ini. Melihat latar belakang tersebut, penelitian ini diharapkan dapat menganalisa apakah adanya pinjaman online membuktikan lemah tidaknya inklusi keuangan syariah dan bagaimana inovasi teknologi yang yang disebut Fintech dapat digunakan untuk mengatasi tantangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatif dengan sumber data primer dari hasil wawancara langsung dan juga data sekunder dari berbagai macam literatur. Hasil dari penelitian ini membuktikan lemahnya literasi masyarakat mengenai pinjaman online dan rendahnya inklusi keuangan syariah, penelitian ini juga memberikan solusi berupa aplikasi fintech Falah.id yang dapat membantu masyarakat menuju keuangan syariah inklusif.