Claim Missing Document
Check
Articles

Found 29 Documents
Search

PENGARUH RASIO KEUANGAN TERHADAP FINANCIAL DISTRESS PADA PERUSAHAAN SEKTOR PERDAGANGAN ECERAN DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2015-2018 Anita Damajanti; Hasnita Wulandari; Rosyati Rosyati
Solusi Vol. 19 No. 1 (2021): January
Publisher : Fakultas Ekonomi, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slsi.v19i1.2998

Abstract

Persaingan usaha yang ketat di sektor perdagangan eceran atau retail mengakibatkan beberapa gerai menutup usahanya. Faktor penyebab tutupnya retail besar di beberapa tempat antara lain kebiasan masyarkat yang mengalihkan cara belanja ke online, daya beli masyarakat yang menurun dan lesu, dan faktor internal dari dalam perusahaan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh rasio keuangan terhadap financial distress pada perusahaan sektor perdagangan eceran yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2015-2018. Rasio keuangan yang diteliti adalah rasio profitabilitas, likuiditas, leverage, aktivitas, dan sales growth. Variabel Financial Distress di proksikan menggunakan rumus Altman Z-Scored. Data diperoleh dari perusahaan sektor perdagangan eceran yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2015-2018. Sampel dipilih dengan metode purposive sampling. Perusahaan yang memenuhi kriteria sampel sebanyak 19 perusahaan. Berdasarkan metode data panel diperoleh 76 data dari 19 perusahaan selama 4 tahun. Tahap selanjutnya dilakukan uji outlier dan diperoleh hasil akhir data yang dapat diolah sebanyak 74 data. Pengujian hipotesis menggunakan regresi linear berganda untuk menguji pengaruh rasio keuangan secara parsial dan simultan terhadap financial distress. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa secara parsial rasio profitabilitas, likuiditas, leverage dan sales growth berpengaruh signifikan terhadap financial distress, sedangkan rasio aktivitas tidak berpengaruh signifikan terhadap financial distress. Secara simultan semua variabel berpengaruh signifikan terhadap financial distress. Nilai adjusted R2 sebesar 0,955 menunjukkan bahwa rasio profitabilitas, likuiditas, leverage, sales growth, dan rasio aktivitas  mampu memprediksi variabel financial distress sebesar 95,5% dan sisanya yaitu 4,5% diprediksi oleh   variabel di luar model penelitian.  Kata Kunci : Financial Distress, Rasio Keuangan, Perdagangan Eceran
FAKTOR PENENTU FLUKTUASI PERGERAKAN INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN (IHSG) DI BURSA EFEK INDONESIA (BEI) Hangga Handika; Anita Damajanti; Rosyati Rosyati
Solusi Vol. 19 No. 3 (2021): July
Publisher : Fakultas Ekonomi, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slsi.v19i3.3503

Abstract

Indeks  Harga  Saham  di  Pasar modal dipengaruhi oleh banyak  faktor.Fluktuasi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencerminkan kondisi yang terjadi di Bursa saham. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Tingkat Suku Bunga SBI, Inflasi, Nilai Kurs IDR/USD, Harga Minyak Dunia, Harga Emas Dunia, dan Indeks Dow Jones terhadap IHSG di BEI secara simultan dan parsial. Adanya ketidakkonsistenan antara hasil penelitian - penelitian terdahulu dengan teori yang telah dikemukakan mengenai IHSG menimbulkan pokok masalah yang menarik untuk diteliti kembali.Metode   analisis  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  regresi linier berganda. Sebelum melakukan analisis regresi data-data penelitian terlebih dahulu harus memenuhi uji asumsi klasik yang meliputi uji normalitas, autokolerasi, heteroskedastisitas, dan multikolinieritas. Data penelitian yang digunakan merupakan data sekunder yang dipublikasikan melalui website Bank Indonesia, Yahoo Finance, investing, goldpriceoz berupa data bulanan dari tahun 2014 sampai dengan 2020 untuk tiap variabel penelitian.Hasil dari penelitian ini secara simultan menunjukkan bahwa variabel Tingkat Suku BungaSBI, Inflasi, Nilai Kurs IDR/USD, Harga Minyak Dunia, Harga  Emas  Dunia,  dan  Indeks  Dow  Jones  secara   simultan  berpengaruh signifikan tehadap IHSG. Sementara secara parsial menunjukkan bahwa variabel Tingkat Suku Bunga SBI, Inflasi, dan Harga Minyak Dunia secara parsial berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap IHSG. Nilai Kurs IDR/USD dan Harga Emas Dunia secara parsial berpengaruh negatif dan signifikan terhadap IHSG.  Indeks  Dow  Jones  secara   parsial  berpengaruh  positif  dan  signifikan terhadap IHSG.  
PENDAMPINGAN KOMPUTERISASI LAPORAN KEUANGAN MASJID AL AMIN DI KOTA MAGELANG Damajanti, Anita; Rosyati, Rosyati
Reswara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/rjpkm.v3i1.1411

Abstract

Masjid Al Amin adalah organisasi nirlaba yang dikelola oleh Yayasan Al Amin Bumi Prayudan di Kota Magelang. Sumber dana yang diperoleh masjid Al Amin berasal dari donasi masyarakat. Dana donasi masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan penggunaannya dalam bentuk laporan keuangan. Permasalahan yang dihadapi oleh pengurus masjid yaitu keterbatasan waktu dalam menyelesaikan administrasi laporan keuangan. Pengetikan catatan keuangan pada aplikasi Microsoft Excel yang digunakan oleh pengurus masjid saat ini tidak mengoptimalkan fungsi yang sudah disediakan. Hal ini berakibat proses entry data memakan waktu lebih lama dan berpotensi terdapat kesalahan manusia (human error). Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan memberikan pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan dirancang menggunakan formula dan fungsi Excel agar lebih mudah ditelusuri jika terjadi kesalahan dan lebih hemat waktu dalam proses entry data. Kegiatan ini dilakukan dengan beberapa metode yaitu (1) metode diskusi membahas format laporan keuangan, (2) penerapan ipteks dilakukan dengan merancang softcopy aplikasi laporan keuangan menggunakan Excel, dan (3) metode pendampingan dan tutorial dalam proses entry data laporan keuangan. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menghasilkan luaran berupa softcopy laporan keuangan yang dapat digunakan setiap bulan. Kegiatan ini juga mendampingi proses entry data mulai bulan September 2020 sampai Mei 2021. Berdasarkan hasil diskusi dan tanya jawab dengan pengurus masjid diketahui bahwa softcopy laporan keuangan menggunakan formula dan fungsi Excel tersebut mudah dipahami dan tampilan lebih informatif
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakandan Pelatihan Pembukuan Pajak Pada Wajib Pajak UMKM Bandeng Presto Paguyuban Ulam Raos Sejahtera Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak Safitri, Candra; Damajanti, Anita; Yulianti, Yulianti; Rosyati, Rosyati
JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka Vol 6, No 1 (2023): MEI
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/jmm.v6i1.134

Abstract

Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System yang menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Mitra Usaha Bandeng Presto yang tergabung dalam Paguyuban Ulam Raos Sejahtera merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 berisi tentang tarif pajak bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan terkait UU HPP adalah fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM Orang Pribadi hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP serta laporan SPT Tahunan yang melampirkan Pembukuan Pajak. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah ketidaktahuan tentang perubahan dan pembaharuan peraturan tersebut serta ketidaktahuan dalam menyusun Pembukuan Pajak. Tujuan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan terkait peraturan tersebut sehingga Mitra mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai perubahan dan pembaharuan peraturan yang berlaku serta mampu menyusun Pembukuan Pajak. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi teoritis dan pendampingan praktis menghitung, menyetor dan melapor pajak serta membuat pembukuan pajak. Waktu pelaksanaan hari kamis tanggal 25 Mei 2023, lokasi Gedung O Pascasarjana Universitas Semarang. Peserta sosialisasi yang hadir berjumlah 15 orang dari anggota paguyuban. Capaian kegiatan pengabdian ini adalah pengetahuan mitra terhadap peraturan pajak khususnya UU HPP terkait UMKM meningkat, dilihat dari hasil kuisioner, mitra memahami materi yang disampaikan, narasumber memberikan materi sesuai kebutuhan mitra, kegiatan PkM sangat bermanfaat bagi mitra, tim pelaksana PkM mampu menyiapkan dan melaksanakan dengan baik, fasilitas sarana dan prasarana dapat menunjang kegiatan dengan baik, serta setiap pertanyaan dan masalah mitra mampu ditindaklanjuti dengan baik oleh narasumber.
Penyuluhan Pajak Penghasilan Sesuai UU HPP dan Pelatihan DJP Online pada UMKM Paguyuban Kampoeng Djadhoel Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak Safitri, Candra; Damajanti, Anita; Yulianti, Yulianti
JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka Vol 6, No 2 (2023): NOVEMBER
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/jmm.v6i2.141

Abstract

Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assessment System yang menuntut Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Mitra Usaha Laksmi Art Batik yang tergabung dalam Paguyuban Batik Kampeng Djadhoel kota Semarang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM). Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 berisi tentang tarif pajak bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% dari peredaran usaha. Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan terkait UU HPP adalah fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM Orang Pribadi hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan NIK KTP yang berubah menjadi NPWP. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah ketidaktahuan tentang perubahan dan pembaharuan peraturan UU HPP, cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) sesuai UU HPP dan cara menghitung serta melapor pajak menggunakan DJP Online. Tujuan pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan terkait peraturan UU HPP sehingga Mitra mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai perubahan dan pembaharuan peraturan yang berlaku serta mampu menggunakan DJP Online. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah penyuluhan dan pelatihan teoritis dan pendampingan praktis menghitung, menyetor dan melapor pajak.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pedagang Eceran Kriteria Usaha Mikro di Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak Safitri, Candra; Damajanti, Anita; Yani, Tri Endang; Yulianti, Yulianti
JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka Vol 5, No 1 (2022): MEI
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/jmm.v5i1.102

Abstract

Tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu pembaharuan peraturan dalam UU HPP adalah memberikan fasilitas kemudahan dan penyederhanaan administrasi dibidang perpajakan bagi Wajib Orang Pribadi (WPOP) dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peredaran usaha dalam satu tahun pajak tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Fasilitas tersebut antara lain tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dari peredaran bruto, batasan penghasilan bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) setahun dan penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% (satu persen) 2% (dua persen) 3% (tiga persen) berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta digelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hasil Wawancara tim PkM kepada WPOP Pedagang Eceran Kriteria Mikro bahwa mereka tidak mengetahui terkait UU HPP. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah sosialisasi teoritis dan pendampingan praktis. Mitra dari kegiatan pengabdian ini adalah 13 WPOP kriteria usaha mikro di kota Semarang. Hasil Pengabdian ini WPOP mengetahui UU HPP terkait UMKM, mampu menghitung, menyetor dan melaporkan pajak, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat.
Penyuluhan Perpajakan dan Pengisian SPT Tahunan bagi UMKM Kue Moci Najah di Kota Semarang Damajanti, Anita; Safitri, Candra; Albert, Albert
JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka Vol 6, No 1 (2023): MEI
Publisher : Universitas Merdeka Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51213/jmm.v6i1.125

Abstract

UMKM Kue Moci Najah adalah industri rumahan yang memproduksi kue moci dengan label NAJAH. UMKM ini harus menghentikan produksinya di masa pandemi covid-19 karena hampir tidak ada pembeli. UMKM ini telah memiliki NPWP sehingga harus melaporkan SPT Tahunan meskipun kegiatan usaha terhenti. Pemilik UMKM kue moci Najah tidak memhami cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan formulir elektronik (e-form). Mitra juga tidak mengetahui informasi terbaru terkait peraturan pajak UMKM. Kegiatan ini bertujuan memberikan pelatihan pengisian SPT Tahunan 1770 melalui e-form dan pembinaan pembukuan dan pencatatan laporan keuangan yang digunakan sebagai lampiran SPT Tahunan 1770. Kegiatan ini dilaksankan selama (1) satu hari kerja di rumah produksi pemilik usaha kue moci Najah. Metode kegiatan terdiri dari ceramah, simulasi pengisian e-form SPT Tahunan, dan simluasi penyusunan laporan keuangan untuk dilampirkan di SPT Tahunan. Setelah mengikuti kegiatan ini mitra mampu mengisi e-form SPT Tahunan. Mitra juga menyatakan pentingnya laporan keuangan kareana digunakan sebagai lampiran e-form SPT Tahunan. dan akan berusaha tertib dalam administrasi pembukuan sehingga mempermudah penyusunan laporan keuangan.
Edukasi Perpajakan Kepada Umkm Paguyuban Pasar Johar Selatan Baru Kota Semarang Safitri, Candra; Damajanti, Anita; Yulianti, Yulianti
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Edisi Januari - Maret
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tarif PPh bagi UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto diatur dalam PP No.23 Tahun 2018, tahun 2021 Pemerintah mengeluarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya. Solikati pemilik Aik Snack salah satu pelaku UMKM, merupakan mitra kegiatan PkM sekaligus ketua paguyuban UMKM Pasar Johar Selatan Baru. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah memiliki NPWP, tapi selama ini tidak mengetahui cara menghitung pajak; Mitra tidak mengetahui cara menyetorkan kurang bayar pajak dengan E-Billing; serta Mitra tidak mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan melalui E-Form. Solusi yang diberikan Tim PkM kepada mitra adalah memberikan edukasi perpajakan dengan metode ceramah secara teoritis mengenai PP No.23 Tahun 2018 dan UU HPP serta praktis menghitung PPh, menyetorkan kurang bayar pajak menggunakan E-Billing dan melapor SPT Tahunan menggunakan E-Form melalui DJP Online. Hasil kegiatan ini mitra mampu menghitung pajak, menyetor dan melapor pajak sendiri sehingga meningkatkan sumbangsih UMKM ke negara melalui pajak.
Prediksi Minat Karir Mahasiswa Akuntansi untuk menjadi Konsultan Pajak Damajanti, Anita; Chika Amanda
Solusi Vol. 23 No. 3 (2025): July
Publisher : Fakultas Ekonomi, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slsi.v23i3.12154

Abstract

Rasio jumlah wajib pajak yang harus diaudit tidak sebanding dengan jumlah konsultan pajak yang terdaftar di Indonesia. Fenomena ini mendorong dilakukannya penelitian tentang minat mahasiswa untuk menjadi konsultan pajak. Self-efficacy, imbalan finansial, dan pengakuan professional digunakan sebagai variabel prediktor terhadap minat pemilihan jalur karir sebagai konsultan pajak. Model penelitian disusun berdasarkan teori karir kognitif sosial dan teori perilaku terencana. Data primer dikumpulkan menggunakan instrumen berupa kuesioner tertutup. Setiap variabel diukur dengan empat pertanyaan. Setiap pertanyaan diberi pilihan jawaban berdasarkan skala likert. Populasi penelitian yaitu mahasiswa program studi S1 akuntansi Universitas Semarang. Sampel ditentukan berdasarkan kriteria yaitu mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir dan telah menempuh semua mata kuliah yang terkait dengan perpajakan. Berdasarkan kriteria sampel diperoleh 104 jawaban responden. Berdasarkan pengujian pearson correlation.dan Cronbach aplha mengindikasikan bahwa semua variabel memenuhi kriteria validitas dan reliabilitas. Model penelitian dirumuskan dengan model regrersi metode kuadrat terkecil. Hasil pengujian t statistik menunjukkan bahwa variabel self-efficacy, imbalan finansial, dan pengakuan professional mampu memprediksi keinginan mahasiswa untuk berkarir sebagai konsultan pajak. Nilai F statistik menunjukkan keseluruhan variabel independen secara signifikan mempengaruhi variabel dependen, Nilai koefisien determinasi menunjukkan kekuatan prediksi model pada level moderat. Kata kunci: konsultan pajak; self-efficacy; imbalan finansial; pengakuan profesional