Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS KESELAMATAN PADA PERLINTASAN SEBIDANG NO. 46 JL. KH. AHMAD DAHLAN JAKARTA TIMUR Firdausia Insani Kamila; Daniel Christianto; Hokbyan R. S. Angkat
JMTS: Jurnal Mitra Teknik Sipil Volume 6, Nomor 3, Agustus 2023
Publisher : Prodi Sarjana Teknik Sipil, FT, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmts.v6i3.24909

Abstract

Jalur perlintasan langsung (JPL) adalah jalur pertemuan antara rel kereta api dengan jalan raya. Salah satu contohnya yaitu di lokasi JPL 46, Jl. KH. Ahmad Dahlan, Jakarta Timur yang dijaga oleh petugas resmi Penjaga Jalan Lintasan (PJL) dikarenakan JPL 46 selalu ramai dan padat sehingga memungkinkan terjadinya kemacetan ataupun kecelakaan di perlintasan tersebut. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode survei langsung pada lalu lintas di JPL 46 menggunakan form penilaian yang sudah tersedia. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis perlintasan sebidang dan berupaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan ataupun pengendara yang melintas di JPL 46. Hasil analisis membuktikan bahwa kelengkapan fasilitas jalan di JPL 46 tidak sesuai dengan pedoman teknis perlintasan sebidang, kondisi geometrik jalan sudah cukup sesuai dengan pedoman teknis perlintasan sebidang, kondisi perkerasan sangat baik, volume lalu lintas JPL 46 dapat dikategorikan tidak aman dan perlu dilakukan peningkatan dengan membuat perlintasan menjadi tidak sebidang, perilaku pengguna jalan kurang disiplin dan mengabaikan peraturan yang ada, serta hasil analisis risiko menggunakan metode HIRARC membuktikan bahwa tingkat kedispilinan pengguna jalan yang sangat rendah yang memungkinkan untuk terjadinya potensi kecelakaan lalu lintas seperti tertabrak/tersambar oleh kereta api atau dengan sesama kendaraan. Level crossing is a meeting point between railroad and highway. One example is at the location of JPL 46, Jl. KH. Ahmad Dahlan, East Jakarta which is guarded by an official Crossing Guard (PJL) because JPL 46 is always crowded and congested so that it allows congestion or accidents level crossing. This research was conducted using a direct survey method on traffic at JPL 46 using assessment form. This study intends to analyze level crossing and attempt to improve safety of road users at JPL 46. The results of analysis prove the completeness of road facilities at JPL 46 is not in accordance with technical guidelines for level crossing, the geometric condition of the road is quite in accordance with technical guidelines for level crossings, the pavement condition is very good, the traffic volume of JPL 46 can be categorized as unsafe and needs to be improved by making non-crossing level, the behavior of road users is less disciplined and ignores existing regulations, and the results of risk analysis using HIRARC method prove that the level of discipline of road users is very low which allows potential for traffic accidents such as being hit/struck by trains or by fellow vehicles.
UPAYA HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN DALAM HAL TERJADINYA PENGALIHAN OBJEK PERJANJIAN DALAM PERJANJIAN SEWA BELI KENDARAAN Rio Febrianto; Diah Apriana; Fauzan Pramana; Ria Wantika Sari; Daniel Christianto; Marsudi Utoyo
Consensus : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 (2022): Agustus
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (522.88 KB)

Abstract

Abstrak Perjanjian sewa beli di Indonesia dewasa ini berkembang dengan pesat. Hal ini dapat kita lihat dalam praktek sehari-hari, banyaknya peminat dari masyarakat terhadap perjanjian tersebut, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sekundernya. Perjanjian Sewa Beli sebagai salah satu bentuk perjanjian tidak bernama, bagaimana upaya hukum lembaga pembiayaan dalam hal terjadinya pengalihan objek perjanjian dalam perjanjian sewa beli kendaraan. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur, dimana kreditur berhak meminta ganti kerugian atas wanprestasi yang dilakukan debitur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata. Disamping itu kreditur juga bisa membatalkan perjanjian tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian Pasal 6a ayat (4) yang disebutkan diawal, dimana hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 1266 KUH Perdata. Kreditur juga dapat melakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek perjanjian, maka debitur wajib menyerahkan kendaraan tersebut. Sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci : Lembaga Pembiayaan, Perjanjian,Sewa Beli Abstract Lease and purchase agreements in Indonesia are currently growing rapidly. We can see this in daily practice, the large number of people's interest in the agreement, especially in meeting its secondary needs. Lease Agreement Buy as a form of agreement is not named, how the legal remedy of the financing institution in the event of the transfer of the object of the agreement in the lease agreement buys a vehicle. The research in this paper is normative juridical research, which is researched only library materials or secondary data, which may include primary, secondary and tertiary legal materials. Legal remedies that can be made by creditors, and creditors have the right to seek compensation for defaults made by debtors as regulated in Article 1243 of the Civil Code.In addition, the creditor can also cancel the agreement in accordance with those stated in the agreement of Article 6a paragraph (4) mentioned at the beginning, which is also in accordance with Article 1266 of the Civil Code.The creditor can also make a withdrawal of the vehicle that is the object of the agreement, then the debtor is obliged to hand over the vehicle. In accordance with Article 30 of LawNo. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees.
ANALISIS FAKTOR KESELAMATAN DAN REKOMENDASI PENANGANAN PADA PINTU PERLINTASAN SEBIDANG JPL 30 Steven Marcelino; Daniel Christianto; Hokbyan Angkat
JMTS: Jurnal Mitra Teknik Sipil Volume 6, Nomor 4, November 2023
Publisher : Prodi Sarjana Teknik Sipil, FT, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmts.v6i3.24953

Abstract

When a roadway crosses over a train track, it is called a level crossing. Transportation infrastructure, such as roads and railroads, coming together may also lead to collisions. One such intersection is the Jalan Letjen Suprapto junction, which is the result of the merging of two different kinds of roadways and rail lines. This study was conducted on Jalan Letjen Suprapto in Central Jakarta by conducting a traffic survey and assessing road geometrics on the side of the road section and the side of the train crossing section. Due to the SMPK being 108.300 smpk, 100.100 smpk, and 70.310 smpk throughout the survey period, the analytical findings for the determination of the crossing are not uniform. Meanwhile, the requirement limit for level crossings is 3.,000 smpk. The percentage of potential accidents is 18% with a probability scale = D (rarely occurs), severity = 4 (fatalities> 1 person, operational disruption, large losses), and is included in the High risk category. The type of violation is road users breaking through the closed crossing gate. Perlintasan sebidang ialah perpotongan sebidang diantara jalur perlintasan KA dengan jalanan raya. Pertemuan prasarana transportasi seperti jalan raya dengan rel KA sebagai bentuk pertemuan yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Perlintasan Jalan Letjen Suprapto ialah suatu perlintasan yang tercipta dari pertemuan diantara dua macam fasilitas transportasi yakni jalanan raya dengan jalur lintasan rel KA. Penelitian ini dilaksanakan dengan memakai metode survei pada lalu lintas dan juga pengukuran geometrik jalan pada sisi ruas jalan dan sisi ruas jalur perlintasan kereta di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui rambu-rambu lalu lintas, geometrik, kondisi perkerasan rel kereta api, dan perilaku dari pengguna jalan di JPL 30. Hasil analisa penentuan perlintasan ialah tidak sebidang dikarenakan SMPK sepanjang waktu survei ialah 108.300 smpk, 100.100 smpk, dan 70.310 smpk. Sedangkan, batas persyaratan perlintasan sebidang ialah 35.000 smpk. Persentase terjadinya potensi kecelakaan ialah 18% dengan skala probability = D (jarang terjadi), severity = 4 (korban jiwa > 1 orang, gangguan operasional, kerugian besar), dan masuk kategori risk High. Untuk jenis pelangggarannya ialah pengguna jalan menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup.