Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional

KAJIAN KRITIS ATAS KEWENANGAN PRESIDEN UNTUK MEMBATALKAN PERATURAN DAERAH DALAM OMNIBUS LAW Tohadi Tohadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 9, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v9i1.406

Abstract

Kebijakan Presiden Jokowi mengajukan metode omnibus law melalui RUU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja patut diapresiasi. Namun demikian, harus tetap sejalan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional (negara hukum) yang kita sepakati. Penelitian ini membahas Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 tanggal 5 April 2017 dan Putusan MK No. 56/PUU-XIV/2016 tanggal 14 Juni 2018 terkait pembatalan Perda dan pengaturan kewenangan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana Pasal 166 angka 3 RUU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 251 UU Pemerintahan Daerah dikaitkan dengan kedua Putusan MK tersebut maupun menurut teori hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan kedua putusan MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pembatalan Perda dalam hal ini Perda Kabupaten/Kota dan/atau Perda Provinsi menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung (MA). Pengaturan kewenangan Presiden untuk membatalkan Perda dalam RUU Cipta Kerja tidak tepat jika dianalisis dari teori hukum. Karena tidak sejalan dengan Putusan MK, ketentuan undang-undang terkait, dan kewenangan atributif yang dimiliki Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional membatalkan Perda.
Rekonstruksi Hukum Dalam Mewujudkan Kepatuhan Pembentuk Undang-Undang Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Mekanisme Checks And Balances Tohadi, Tohadi; Prastiwi, Dian Eka
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 1 (2022): April 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (558.916 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i1.849

Abstract

AbstrakAdanya kewenanagan yang disematkan oleh konstitusi pada MK dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan mekanisme checks and balances. Dalam hal ini antara  MK dengan Pembentuk UU, yaitu DPR bersama Presiden. Namun dalam prakteknya, ada ketidapatuhan Pembentuk UU terhadap Putusan MK. Tulisan ini menggambarkan dan menganalisis gagasan rekonstruksi hukum pengaturan Putusan MK dalam mewujudkan adanya kepatuhan Pembentuk UU terhadap Putusan MK sebagai mekanisme checks and balances. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan penelitian kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, ada sejumlah faktor yang menyebabkan adanya ketidakpatuhan Pembentuk UU terhadap Putusan MK mulai dari karena adanya Putusan MK sendiri yang bersifat kontroversial hingga pada tidak adanya political will dari Pembentuk UU. Kedua, perlu dilakukan rekonstruksi hukum terkait pengaturan sifat Putusan MK dengan menegaskan secara expressis verbis  kata “mengikat”  baik dalam UUD 1945 maupun dalam sejumlah UU yang terkait, yaitu UU tentang Kekuasaan Kehakiman, UU tentang Mahkamah Konstitusi, dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam UU terkait, perlu diatur adanya klausul yang menyatakan dalam hal Putusan MK yang bersifat final dan mengikat tidak ditindaklanjuti oleh Pembentuk UU dalam waktu paling lama waktu tertentu, Putusan MK tersebut sah menjadi norma dalam pasal dari Undang-Undang yang telah diputuskan MK. 
REKONSTRUKSI PENGATURAN DAN SANKSI HUKUM BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI RECONSTRUCTION OF LEGAL REGULATING AND SANCTIONING THE EMPLOYEE OF STATE CIVIL APPARATUS WHO COMITS CORRUPTION CRIMINAL ACT Tohadi, Tohadi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v11i2.931

Abstract

Pegawai Aparatur Sipilil Negara (ASN) memiliki posisi penting dalam mewujudkan adanya pemerintahan yang bersih (clean governance). Semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya: disebut UU ASN) sudah mengarah pada tujuan melahirkan pegawai ASN yang berintegritas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sebagai syarat penting terwujudnya clean governance tersebut. Namun demikian, konstruksi pengaturan hukum dan sanksi bagi pegawai ASN yang melakukan tindak pidana korupsi tidak tegas dan menimbulkan tafsir berbeda. Faktanya, bagi pegawai ASN yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada banyak kasus tidak dikenakan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat. Penulis tertarik membedah, pertama, bagaimana pengaturan hukum bagi pegawai ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan penjatuhan sanksinya, dan kedua, bagaimana rekonstruksi pengaturan hukum bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan penjatuhan sanksinya kedepan khususnya dalam UU ASN. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif berdasarkan sumber data sekunder terutama UU ASN. Penulis menyimpulkan, pertama, pengaturan hukum bagi pegawai ASN yang melakukan tindak pidana korupsi serta penjatuhan sanksinya tidak secara tegas diatur dalam UU ASN serta peraturan pelaksanaannya dalam hal ini PP No. 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut hanya mengatur dan menggunakan rumusan “tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan”, tidak ada rumusan “tindak pidana korupsi”.  Kedua, dalam UU ASN khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b perlu dilakukan rekonstruksi pengaturan hukum dan penjatuhan sanksi bagi pegawai ASN yang telah melakukan tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan dengan mempertegas rumusan norma yang mengatur dan menyebutkan secara tersurat “tindak pidana korupsi”.