Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam

OPTIMALISASI PERAN FATWA ULAMA SEBAGAI PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Supardin Supardin
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i1.634

Abstract

Hukum Islam sebagai bagian dari hukum nasional di Indonesia telah memiliki empat produk pikiran hukum sebagai bagaian dari hukum Islam, yaitu produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran yurisprudensi, dan produk pemikiran undang-undang. Produk pemikiran fatwa ulama inilah yang menjadi kajian dari optimalisasi peran fatwa ulama pada hukum Islam di Indonesia. Dalam ilmu usul fikih, fatwa merupakan sebuah pendapatĀ  yang dikemukakan oleh seseorang mujtahid atau fakih (mufti) sebagai jawaban yang diajukan oleh peminta fatwa (al-mustafti) dalam suatu kasus yang sifatnya tidakĀ  mengikat atau memaksa. Sifatnya tidak mengikat/memaksa karena fatwa ulama tidak masuk dalam hirarki perundang-undangan. Oleh karena itu, fatwa ulama seyogyanya dimasukan sebagai sebuah produk hukum Islam yang sifatnya mengikat pada kasus-kasus yang sifatnya universal, seperti penentuan dan penyatuan dalam melaksanakan hari raya lebaran sebagaimana yang diterapkan pada negara tetangga (Malaysia).
FAKTOR SOSIAL BUDAYA DAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Supardin Supardin
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 2 (2014): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v1i2.640

Abstract

Sebuah keniscayaan bahwa hukum dapat berfungsi pada suatu negara atau daerah apabila seluruh unsur dapat berfungsi dengan baik. Unsur yang dimaksudkan adalah pihak eksekutif (pemerintah), legislatif (dewan), yudikatif (pengawasan), termasuk di dalamnya para penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Demikian halnya penegakan aturan perundang-undangan dapat pula dipengaruhi oleh faktor sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, untuk melahirkan sebuah produk pemikiran hukum Islam di Indonesia, seyogyanya setiap masyarakat sadar dan patuh terhadap seluruh produk perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, rasa penuh kepedulian itu adalah untuk membangun kehidupan pranatasosial yang baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk memperoleh kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Dan sebagai umat Islam yang menjadi panutan dalam kehidupan sosial budaya tersebut adalah Nabi Muhammad saw.