Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Pengabdian Mandiri

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI IBU-IBU PKK KELURAHAN MADYOPURO KOTA MALANG Hairus Hairus; Khrisna Hadiwinata; Shohib Muslim; Ari Murtono; Achmad Komarudin
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 2 No. 2: Februari 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah fenomena universal yang dapat terjadi pada siapapun tanpa memandang usia, profesi, tingkat ekonomi maupun pendidikan dari individu itu sendiri. KDRT yang terjadi sekarang ini merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga yang membangun kondisi rumah tangga yang kondusif dan nyaman bagi setiap anggota keluarganya. Keluarga lebih mengacu pada perasaan aman dan dilindungi, sebagai tempat berteduh dari tekanan-tekanan di dunia luar. KDRT bisa terjadi pada siapa saja baik ayah, ibu, maupun anak dan tanpa memandang status sosial atau keadaan ekonomi. KDRT dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orangtua atau pasangan. KDRT dapat ditunjukan dalam berbagai bentuk, diantaranya kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik, kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkam yang terjadi secara terus menerus; dan mengendalikan untuk memperoleh uang dan menggunakannya. Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelatantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan yang diberikan oleh UU KDRT ini mendukung hak warganegara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perlindungan bagi warganegara terhadap KDRT sudah sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlunya perlindungan bagi warganegara dari KDRT karena KDRT termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia. Politeknik Negeri Malang sebagai instrument bagian dari masyarakat yang merupakan lembaga institusi pendidikan bertugas memberikan pendidikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.
PENGEMBANGAN UMKM UD ALFATH: OPTIMALISASI SERTIFIKASI LABEL HALAL DAN DIGITAL BRANDING Shohib Muslim; Khrisna Hadiwinata; Sanita Dhakirah; Farida Akbarina; Abdul Muqit
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 2 No. 8: Agustus 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

UMKM adalah perusahaan dengan modal kecil dan sedikit karyawan, yang sebagian besar bekerja di industri dalam negeri. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk meningkatkan nilai finansial para pelaku UMKM UD ALFATH yang beroperasi dengan merek "Kue Blok Susu" di industri makanan. Terdapat beberapa masalah yang dihadapi antara lain Manajemen Bisnis yang kurang profesional sehingga tidak dapat mengembangkan pemasaran, masalah Mitra dari aspek pemasaran adalah salah satunya Branding. Usaha mitra adalah di bidang penjualan kue basah rasa cokelat dan/atau brownies, berlokasi di daerah Kepuharjo Kabupaten Malang, Mitra telah menjalankan usaha sejak tahun 2019, Tidak ada kemasan atau materi pemasaran yang mengidentifikasi produk Mitra. Dirasa penting untuk menawarkan bantuan agar UMKM UD ALFATH dalam hal ini merupakan pelaku usaha UMKM agar dapat terus bersaing dan dapat membuka prospek pekerjaan yang lebih luas mengingat lingkungan bisnis yang saat ini semakin kompetitif seiring dengan kondisi pandemi yang sempat menghambat bisnis. Pembuatan video promosi yang sejalan dengan produk dan merek produk, serta peningkatan dan pemasaran produk UMKM, beserta optimalisasi sertifikat halal merupakan hasil yang diharapkan dari kegiatan ini. Ini akan memungkinkan merek yang dikembangkan untuk menarik minat publik terhadap barang-barang UMKM dan mendorong mereka untuk melakukan pembelian.
PENYULUHAN DAN PENDAMPINGAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BAGI IBU-IBU PKK KELURAHAN KETAWANGGEDE KOTA MALANG Khrisna Hadiwinata; Shohib Muslim; Asfari Hariz Santoso; Hairus Hairus
JURNAL PENGABDIAN MANDIRI Vol. 2 No. 9: September 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah fenomena universal yang dapat terjadi pada siapapun tanpa memandang usia, profesi, tingkat ekonomi maupun pendidikan dari individu itu sendiri. KDRT yang terjadi sekarang ini merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga yang membangun kondisi rumah tangga yang kondusif dan nyaman bagi setiap anggota keluarganya. Keluarga lebih mengacu pada perasaan aman dan dilindungi, sebagai tempat berteduh dari tekanan-tekanan di dunia luar. KDRT bisa terjadi pada siapa saja baik ayah, ibu, maupun anak dan tanpa memandang status sosial atau keadaan ekonomi. KDRT dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orangtua atau pasangan. KDRT dapat ditunjukan dalam berbagai bentuk, diantaranya kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik, kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkam yang terjadi secara terus menerus; dan mengendalikan untuk memperoleh uang dan menggunakannya. Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelatantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Perlindungan yang diberikan oleh UU KDRT ini mendukung hak warganegara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perlindungan bagi warganegara terhadap KDRT sudah sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlunya perlindungan bagi warganegara dari KDRT karena KDRT termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia. Politeknik Negeri Malang sebagai instrument bagian dari masyarakat yang merupakan lembaga institusi pendidikan bertugas memberikan pendidikan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.