Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : El-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB)

Praktik Jual Beli Jagung dengan Sistem Tebasan di Desa Triwung Lor Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo Perspektif Akad Juzaf Azizatul Mahmudah; Bakhrul Huda
El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 10 No. 2 (2020): el-Qist
Publisher : Islamic Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/elqist.2020.10.2.120-132

Abstract

The practice of buying and selling corn with the wholesale system has been understood from generation to generation by the Muslim community in Triwung Lor village, Kademangan sub-district, Probolinggo City. This kind of buying and selling practice is carried out naturally and is not based on knowledge of religious teachings. Researchers are interested in uncovering this phenomenon with a fiqh analysis tool, namely the juz?f contract, because the majority of Triwung Lor villagers are Muslim and they must know their muamalah activities, that is, according to their Islamic teachings or not. This research reveals that the practice of buying and selling corn using the wholesale system carried out by the Muslim community in Triwung Lor village, Kademangan district, Probolinggo City tends to have fulfilled the juz?f sale and purchase agreement. That is the buying and selling that is allowed plural by fiqh scholars for objects that cause mashaqqah (difficulties) and have become a necessity for the majority of the community because of the ease of doing so. Key Words: Corn; buy and sell; wholesale; juz?f; Abstrak: Praktik jual beli Jagung dengan sistem tebasan telah makhlum dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat Muslim di desa Triwung Lor kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. Praktik jual beli semacam ini dilakukan secara natural dan tidak berlandaskan pengetahuan ajaran agama. Peneliti tertarik mengungkap fenomena ini dengan alat analisis fikih yaitu akad juz?f sebab mayoritas masyarakat desa Triwung Lor beragama Islam dan mereka harus mengetahui akan aktifitas muamalah mereka, yaitu sesuai dengan ajaran Islam yang mereka anut atau tidak. Penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik jual beli Jagung dengan sistem tebasan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim di desa Triwung Lor kecamatan Kademangan Kota Probolinggo cenderung telah memenuhi akad jual beli juz?f. Yaitu jual beli yang diperbolehkan secara jamak oleh para ulama fikih untuk objek yang menimbulkan mashaqqah (kesulitan) dan telah menjadi kebutuhan mayoritas masyarakat sebab kemudahan dalam melakukannya. Kata Kunci: Jagung; jual beli; tebasan; juzaf;
Analysis of The Covid-19 Pandemic Impact on Operational Risk At Muamalat Bank Lamongan Sub-Branch Office: Analisis Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Risiko Operasional Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Lamongan Nikmatus Sholikhah; Baharudin Fakih; Moh. Nabel Felamani; Bakhrul Huda
El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 11 No. 2 (2021): el-Qist
Publisher : Islamic Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/elqist.2021.11.2.136-150

Abstract

Abstract: The role of risk management in banking is crucial in realizing a good and healthy banking industry. This research aimed to determine how the Covid-19 pandemic impacted operational risks at the Muamalat bank Lamongan branch office. The research method used is a qualitative research method using a case study approach. This research describes how the current Covid-19 pandemic impacts banking operational risks at the Muamalat Lamongan bank branch office. The results of this research are that several operational risks must be faced by the Muamalat bank Lamongan branch office, namely reduced banking operating hours, implementation of WFH (work from home) policies for banking employees, and increased bank operational costs. There are two operational risk factors, namely, internal and external factors. To overcome operational risks during the Covid-19 pandemic, the Muamalat bank Lamongan branch office made several efforts, including implementing health protocols, opening accounts for new customers outside the office, maximizing existing technology, and restructuring financing for customers affected by Covid-19. Keywords: Pandemic Impact, Covid-19, Operational Risk,  Muamalat bank Lamongan sub-branch Office.   Abstrak: Peran manajemen risiko dalam perbankan sangat penting dalam mewujudkan industri perbankan yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pandemi Covid-19 terhadap risiko operasional pada Bank Muamalat Kantor Cabang Lamongan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Penelitian ini fokus ingin mendeskripsikan tentang bagaimana dampak pandemi Covid-19 saat ini terhadap risiko operasional perbankan di kantor cabang bank Muamalat Lamongan. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa risiko operasional yang harus dihadapi bank Muamalat kantor cabang Lamongan yaitu pengurangan jam operasional perbankan, penerapan kebijakan WFH (work from home) bagi pegawai perbankan, serta peningkatan biaya operasional bank. Ada dua faktor risiko operasional, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Untuk mengatasi risiko operasional di masa pandemi Covid-19, Bank Muamalat kantor cabang Lamongan melakukan beberapa upaya, antara lain menerapkan protokol kesehatan, pembukaan rekening bagi nasabah baru di luar kantor, memaksimalkan teknologi yang ada, dan melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang terdampak Covid-19. Kata Kunci: Dampak Pandemi, Covid-19, Risiko Operasional,  Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Lamongan.
Konsep Wisata Halal dan Hak-hak Wisatawan dalam Perspektif Fikih: The Concept of Halal Tourism and The Tourist Rights in an Islamic Jurisprudence Perspective Bakhrul Huda
El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol. 12 No. 1 (2022): el-Qist
Publisher : Islamic Economics Department, Faculty of Islamic Economics and Business, Sunan Ampel State Islamic University, Surabaya Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/elqist.2022.12.1.57-76

Abstract

Abstract: This study aims to answer what are the provisions of Halal Tourism from the perspective of Fiqh? How can a tourist area be said to be halal (permitted in Islam)?, and what are the rights of tourists to Halal Tourism destinations?. By using non-interactive qualitative research, data in this study were collected from the verses of the Qur'ān, Matan Hadīth, Maqālah (statement and opinion) of the Moslem scholars regarding the explanations of these verses and Hadīth, also articles and proceedings relevant to the theme. The result of the study is that tourism can be categorized in the halal category as long as it does not leave one of the following destinations; going to Ḥaram (The Sacred Mosque), connecting kinship, visiting Ulamā’ or pious people, recreation for body and soul refreshment, fulfilling invitations or shar'ī events, service or work and da'wah. A tourist area can be categorized as a halal by fulfilling the following conditions; facilities of worship are available, there are no haram or munkar facilities, there is no haram food and drink, giving a tourists rights, there is no injustice, environmentally friendly, preserves local norms and values ​​as long as it does not conflict with sharia values. Meanwhile, the rights of tourists visiting the Halal Tourism area are; getting life protection, getting access to worship, guaranteed luggage safety, getting the facilities offered, and being protected from injustice. Keywords: Halal Tourism Concept; Halal Tourism Area; Tourist Rights; Fiqh   Abstrak: Penelitian dalam artikel ini ingin menjawab bagaimana ketentuan Wisata Halal dalam perspektif Fikih? Bagaimana area wisata dapat dikatakan halal?, dan apa hak-hak wisatawan destinasi Wisata Halal?. Dengan menggunakan penelitian kualitatif non-interaktif, data dikumpulkan dari Ayat al-Qur’an, Matan Hadis, maqālah para ulama tentang penjelasan Ayat dan Hadis tersebut, artikel dan prosiding yang relevan dengan tema. Hasilnya, bahwa Wisata dapat masuk kategori Halal selama tidak keluar dari salah satu tujuan berikut; pergi ke Tanah Haram, silaturrahim, menziarahi Ulama atau orang saleh, rekreasi penyegaran jiwa dan raga, memenuhi undangan atau acara yang shar‘ī, dinas atau kerja dan dakwah. Sebuah area wisata dapat dikatakan Halal jika memenuhi semua ketentuan sebagai berikut, yaitu; tersedia sarana ibadah, tidak ada fasilitas haram atau munkar, tidak ada makanan-minuman haram, memberikan hak-hak wisatawan, tidak ada kezaliman, ramah lingkungan, melestarikan norma dan nilai setempat selama tidak bertentangan dengan syariah. Sedangkan hak-hak wisatawan yang berkunjung di area Wisata Halal adalah; mendapat perlindungan jiwa, mendapatkan akses ibadah, terjamin keamanan barang bawaan, mendapatkan fasilitas yang ditawarkan, dan terjaga dari kezaliman. Kata Kunci: Konsep Wisata Halal; Area Wisata Halal; Hak Wisatawan; Fikih