Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Sertifikat Pra Nikah Sebagai Upaya Menekan Tingginya Perceraian di Indonesia Sri Turatmiyah; Annalisa Yahanan; Arfianna Novera
Simbur Cahaya Volume 29 Nomor 1, Juni 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v29i1.858

Abstract

Pemerintah  akan memberlakukan program sertifikasi pranikah pada 2020. Tujuannya untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun. Di Indonesia, setiap hari terjadi 1.100 perceraian dari 2 juta perkawinan per tahun. Kegiatan ini berupa bimbingan dalam bentuk pembekalan untuk calon pengantin terkait dengan asas-asas perkawinan, yaitu terkait ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, pengasuhan anak, sehingga dapat menekan angkar perceraian yang tinggi.  Bagi calon mempelai diharuskan mengikuti pembinaan perkawinan pranikah yang sudah dilaksanakan dalam waktu 2 hari dengan materi pembekalan antara lain reproduksi remaja, hak dan kewajiban suami istri, pengelolaan keuangan yang baik, untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah. Bimbingan pra nikah tidak mempersulit calon mempelai karena setelah mendaftar ke KUA secara otomatis akan mendapatkan bimbingan tersebut.  Bimbingan tersebut saat ini berlangsung selama 2 hari. Program ini  akan dilakukan selama 3 (tiga ) bulan sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan bersifat wajib bagi semua pasangan yang akan melangsungkan perkawinan. Program ini akan dapat efektif untuk menekan tingkat perceraian karena melalui program ini pasangan calan mempelai dibekali dengan pengetahuan hak dan kewajiban sebagai suami istri dalam membina kehidupan rumah tangga. Pasangan calon mempelai setelah mengikuti bimbingan dapat menerapkan nanti setelah menjalani kehidupan berumah tangga.  Pasangan suami istri setelah mendapatkan edukasi bimbingan perkawinan, memahami akan hak dan kewajiban masing-masing sehingga rumah tangga mereka akan berjalan sesuai dengan tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan PKWTT Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19 Muhammad Fahry Yogaswara; Arfianna Novera; Ahmaturrahman -
Simbur Cahaya Volume 29 Nomor 2, Desember 2022
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v29i2.1805

Abstract

Sebagian manusia memilih menjadi pekerja di badan usaha orang lain baik yang berbadan hukum maupun badan usaha yang tidak berbadan hukum untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Namun, seringkali terjadi pemutusan hubungan kerja atau sering disebut pecat khususnya pada masa pandemi Covid-19 ini yang dilakukan oleh pengusaha menyebabkan pekerja tidak lagi mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sehingga Negara mengeluarkan peraturan yang memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja agar pekerja masih dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak tersebut setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini perlindungan hukum terhadap pekerja dengan PKWTT akibat pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan analitis. Kesimpulan yang didapat penulis dari penelitian ini adalah bahwa pekerja dengan PKWTT yang di-PHK pada masa pandemi Covid-19 mendapatkan perlindungan berupa hak-hak yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja berupa Uang Pesangon, Uang penggantian Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Pekerja juga mendapatkan bantuan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu pekerja juga mendapatkan bantuan dari Pemerintah berupa bantuan gaji/upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu) perbulan selama 2 (dua) bulan khusus selama masa pandemi Covid-19 in
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE Ummie Tsabita Ananda; Arfianna Novera; Neisa Angrum Adisti; Ayu Puispasari
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 11 No. 1 (2022): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v11i1.1822

Abstract

Perkembangan teknologi sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya pada bidang keuangan. Adanya aplikasi pinjaman online memudahkan masyarakat untuk melakukan pinjaman tanpa harus mendatangi perusahaan pinjaman online tersebut dan tanpa menggunakan agunan apapun.Tetapi, tindak pidana juga dapat terjadi pada pada perkembangan teknologi ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online dan 2. Bagaimana efektivitas OJK dalam perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online. Penulis menggunakan metode kualitatif dalam penulisan ini. Setelah melakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa penyalahgunaan data pribadi bisa diselesaikan dengan cara non-litigasi maupun litigasi dan OJK selaku pengawas untuk semua penyelenggara pinjaman online berhak untuk memberikan sanksi administratif pada penyelenggara yang melanggar data pribadi peminjam.