Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi Sebagai Upaya Mitigasi Risiko Hukum Muhammad Hasbi
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 3 (2026): Juli
Publisher : CV Putra Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58540/isihumor.v4i3.1772

Abstract

Kontrak kerja konstruksi merupakan instrumen hukum yang menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati. Melalui kontrak tersebut, hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa diatur secara jelas, meliputi hak, kewajiban, tanggung jawab, pembagian risiko, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, dalam praktiknya, ketidakjelasan klausul kontrak, ketidakseimbangan pengaturan hak dan kewajiban, serta lemahnya mitigasi risiko hukum sering menjadi penyebab munculnya klaim dan sengketa konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kontrak pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengkaji pilihan penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh para pihak, serta merumuskan bentuk mitigasi risiko hukum dalam kontrak pekerjaan konstruksi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data utama berupa data sekunder yang didukung oleh hasil wawancara sebagai data pelengkap.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kontrak pekerjaan konstruksi pada dasarnya didasarkan pada kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1601b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perjanjian pemborongan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam kontrak yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, para pihak juga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam kontrak. Sementara itu, mitigasi risiko hukum dilakukan melalui penyusunan kontrak yang jelas, rinci, dan seimbang, pengelolaan risiko sejak tahap perencanaan proyek, serta penerapan prinsip kehati-hatian untuk mencegah timbulnya sengketa, kegagalan konstruksi, maupun kegagalan bangunan. Dengan demikian, kontrak kerja konstruksi yang disusun secara komprehensif dan didukung oleh strategi mitigasi risiko hukum yang efektif dapat meminimalkan potensi sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam pelaksanaan proyek konstruksi.                               
Legal Status of Wills Not Reported by Notaries to the Will Registration Center (Case Study: Decision Number 91/Pdt/2021/PT.PTK) Utami Dinda Verdilla; Muhammad Hasbi; Yussy Adelina Mannas
Ilmu Hukum Prima (IHP) Vol. 9 No. 1 (2026): JURNAL ILMU HUKUM PRIMA
Publisher : jurnal.unprimdn.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34012/jihp.v9i1.8291

Abstract

This study examines the legal standing of a notarial will deed not reported to Indonesia's Central Will Registration Center, with a case study of Pontianak High Court Decision No. 91/Pdt/2021/PT.PTK. Using a normative juridical method—statutory, conceptual, and case approaches—the study addresses two questions: (1) what is the regulatory framework for will reporting by notaries? and (2) what were the judges' considerations in Decision No. 91/Pdt/2021/PT.PTK? The study finds that the reporting obligation rests on a hierarchical normative structure: the Civil Code as material law, Law No. 30/2004 as amended by Law No. 2/2014 on the Notary Profession (UUJN) as the obligation-setter, and Minister of Law Regulation No. 16/2025 as the technical instrument. Despite this clear framework, the Pontianak High Court held that a notarial will retains its evidentiary force as an authentic deed even when not reported to the Will Registration Center, because reporting is an administrative obligation of the notary and its omission does not constitute a ground for nullification under existing law. This creates a normative gap that weakens legal certainty for heirs and beneficiaries.
Regulations for Cancellation of a Will with the Existence of Legal Heir Based on Decision Number: 805/PDT/2018/PT.DKI Sepwira Drana Wasistha Putra; Zainul Daulay; Muhammad Hasbi
Ilmu Hukum Prima (IHP) Vol. 9 No. 1 (2026): JURNAL ILMU HUKUM PRIMA
Publisher : jurnal.unprimdn.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34012/jihp.v9i1.8292

Abstract

A will deed is an authentic deed made before a Notary pursuant to Article 15(1) of Law No. 30/2004 on the Notary Profession (amended by Law No. 2/2014). Although a notarial will carries perfect evidentiary power, it may be cancelled when it conflicts with the rights of legitimate heirs (legitieme portie). This normative juridical study employs statutory and case approaches to examine: (1) the regulatory framework for cancellation of a will in the presence of legitimate heirs; (2) the judicial considerations in High Court Decision No. 805/PDT/2018/PT.DKI; and (3) the legal consequences of that cancellation for all parties. Results show that cancellation is governed by Articles 875–940 of the Civil Code; the High Court confirmed that Will Deed No. 32 violated the heirs’ absolute share, rendering it without binding legal force; and the consequences include loss of the deed’s evidentiary power, redistribution of the estate to lawful heirs, and potential civil liability for the Notary.