Perkawinan dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang secara kumulatif mensyaratkan aspek agama dan yuridis. Namun dalam praktik sosial masih ditemukan fenomena hidup bersama menyerupai suami-istri tanpa perkawinan yang sah (kohabitasi), yang dipandang negatif karena identik dengan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum Jemaat GMIT Baithania Tulun Klasis Kupang Tengah mengenai pengaturan sanksi pidana terhadap kohabitasi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, serta menjelaskan proses hukum atas perkawinan yang tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui paparan materi dan diskusi interaktif, dengan total peserta sebanyak 70 orang jemaat. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum peserta terkait larangan dan konsekuensi pidana terhadap kohabitasi, dengan capaian pemahaman berada pada rentang 80–100%. Temuan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum berbasis komunitas efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait sah/tidak sahnya perkawinan dan implikasi pidananya.