Penelitian ini membahas persoalan pelanggaran etika dan hukum dalam pemberitaan media terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya terkait pengungkapan identitas anak oleh media massa. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik, praktik pemberitaan yang mengabaikan perlindungan hak anak masih sering ditemukan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi pustaka dan analisis peraturan perundang-undangan serta kode etik jurnalistik. Temuan menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman jurnalis dan kurangnya mekanisme pengawasan dari masyarakat menyebabkan pelanggaran terus terjadi. Penelitian ini merekomendasikan strategi sosialisasi hukum dan penguatan peran Dewan Pers sebagai mekanisme pelaporan, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem media yang ramah anak.