Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual : Suatu Kajian Yuridis Empiris Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Sumatera Barat Nova, Efren; Edita Elda
UNES Journal of Swara Justisia Vol 7 No 4 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v7i4.444

Abstract

Perlindungan hukum terhadap perempuan dari tindak pidana kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia merupakan hak semua warga negara yang merupakan hak kontitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kekerasan seksual adalah isu penting dan rumit dari seluruh peta kekerasan terhadap perempuan karena adanya dimensi yang sangat khas dari perempuan, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban adalah akar kekerasan seksual terhadap perempuan Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini (2017-2022) berdasarkan data dari Sistim Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA terungkap bahwa sepanjang tahun 2022 terjadi sejumlah 25.050 kasus kekerasan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia. Sedangkan di Sumatera Barat pada tahun 2020 sebanyak 94 kasus, tahun 2021 ada sebanyak 104 kasus dan tahun 2022 sebanyak 300 kasus. Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan upaya pembaharuan hukum serta mengatasi permasalahan dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dari Tindak  Kekerasan Seksual  yaitu  sebagai  beriku: mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasaan seksual, dan menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual. Hasil Penelitian menunjukan kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah (DP3AP2KB) Propinsi Sumatera Barat dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan pasca keluarnya UUTPKS adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan amanah dari UU TPKS, di Sumatera Barat baru terbentuk di 7 (tujuh) Kabupaten /Kota, 3 ( tiga) masih dalam proses akademis dan 7 (tujuh) masih belum terbentuk sama sekali, mengadakan sosialisasi UUTPKS dan aparat penegak hukum di Sumatera Barat belum mengimplementasikan UUTPKS dalam rangka perlindungan hukum terhadap perempuan dalam kasus kekerasan seksual dengan alasan ragu karena belum adanya aturan pelaksanaan dan tetap memakai aturan yang ada.
Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia Habibiellah Huda; Ismansyah, Ismansyah; Edita Elda
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.1956

Abstract

The increasing development of technology in the health sector has led to many new things that can be done, one of which is euthanasia which is often debated in Indonesia and around the world. Euthanasia comes from the words "eu" which means good and "thanatos" which means to die, so euthanasia means to die well. Euthanasia is a very complex and complicated problem so there are parties who are for and against euthanasia. On the one hand, euthanasia causes the loss of a person's suffering because they cannot tolerate the disease they are suffering from. However, on the other hand, euthanasia causes the loss of a person's life and violates the principles of human rights. Regulations related to this matter have not been specifically regulated in Indonesian positive law. This research aims to determine euthanasia regulations from the perspective of Indonesian criminal law, euthanasia in international regulation and comparisons with other countries, as well as the reasons why euthanasia is prohibited in Indonesia. The research method used is normative legal research. The research results show that the regulation of euthanasia from the perspective of Indonesian criminal law is contained in Article 344 of the Criminal Code and Article 461 of the new Criminal Code for active euthanasia, while for passive euthanasia it is contained in Article 304 of the Criminal Code and Article 428 paragraph (1) of the new Criminal Code. In international regulation, euthanasia is not specifically regulated, but in the Declaration of Human Rights and the International Covenant on Civil and Political Rights euthanasia is contrary to the right to life, while the right to die is not regulated therein. From a comparison of 6 countries, there are countries that prohibit euthanasia, namely Indonesia, America, England and China, while the Netherlands and Germany allow euthanasia. The underlying reasons why euthanasia is prohibited in Indonesia are in the aspects of religion, positive law, court decisions, health law and human rights.