Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Serat Acitya

Bank Garansi Sebagai Jaminan Bagi Pihak Ketiga Sri Retno Widyorini Sri Retno Widyorini
Serat Acitya Vol 2, No 1 (2013): April - Aksi dan Reaksi Partikel Kehidupan di Sekitar Kita
Publisher : FEB UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.773 KB) | DOI: 10.56444/sa.v2i1.39

Abstract

Bank adalah lembaga keuangan yang dalam usahanya memberikan pinjaman dan menerima simpanan disamping itu juga memberikan tanggungan jaminan kepada nasabah yang dikenal dengan Bank Garansi. Diberikannya Bank Garansi mempunyai tujuan untuk menjamin kelancaran usaha dari nasabah bank yang bersangkutan. Perjanjian Bank Garansi adalah merupakan perjanjian tambahan antara nasabah bank dengan bank yang bersangkutan, biasanya perjanjian bank garansi dilakukan untuk keperluan perjanjian pemborongan yang dilakukan oleh nasabah yang berkedudukan sebagai kontraktor untuk memberikan jaminan apabila nasabah yang berkedudukan sebagai kontraktor tersebut tidak dapat melanjutkan perjanjian yang ia perjanjikan dengan pihak ketiga karena pailit. Jika terjadi keadaan yang demikian Bank akan mengambil alih dengan menyediakan dana sebesar yang diperjanjikan, sehingga pihak ketiga tidak merugikan. Bank garansi hanya akan diberikan apabila nasabah memberikan jaminan kepada Bank yang disebut Kontrak Garansi.