Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : El-Iqtishady

ASPEK-ASPEK TINDAK PIDANA DALAM PERBANKAN SYARIAH DAN KONVENSIONAL Hamsir Hamsir
El-Iqthisadi Volume 2 Nomor 2 Desember 2020
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisadi.v2i2.18355

Abstract

AbstractThe purpose of this paper is to observe, predict and assess the existence of Islamic banking in Indonesia in the development of facing and maintaining public confidence in the issue of banking crime that are currently, have been and will come. Sharia Bank As an institution in the form of a business / service industry, so in the future, commercial/state banks such as state-owned enterprise banks that manage Sharia Banks will be merged as separate National Sharia Banks. Space and opportunities for criminal acts in Islamic banking have the same space and opportunities as other banks (conventional banking). However, what distinguishes if a criminal act is suspected, it must involve institutions formed from the provisions in sharia banking law (national sharia board, sharia supervisory board) accompanied by the Police and financial service authority institutions, but in investigative work. The police apparatus or financial services authority first asks for instructions from the national sharia board and sharia supervisory board.Keywords: Crime, Conventional Banking, Sharia Banking. AbstrakTujuan penulisan ini, untuk mengamati, memprediksi dan menilai keberadaan perbankan syariah di Indonesia dalam perkembangan menghadapi dan menjaga kepercayaan masyarakat dari persoalan tindak pidana perbankan atau kejahatan perbankan yang saat ini, pernah dan atau akan datang.  Bank (Syariah) Sebagai suatu institusi/lembaga dalam bentuk usaha/industri jasa (BUMN), begitu pun ke depan (wacana 2020) Bank-bank umum/negeri (BNI, BRI & Mandiri) yang mengelola Bank Syariah akan dimerger sebagai Bank Syariah Nasional tersendiri. Ruang dan peluang terjadinya tindak pada perbankan syariah memiliki ruang dan peluang yang sama dengan perbankan lainnya (konvensional). Namun yang membedakan bila diduga terjadi tindak pidana di dalamnya, haruslah melibatkan lembaga-lembaga yang terbentuk dari ketentuan dalam hukum/perundang-undangan perbankan syariah (DSN, DPS) disertai institusi Kepolisian dan lembaga OJK, namun dalam kerja penyidikan aparat Polri atau OJK terlebih dahulu meminta petunjuk DSN dan DPS.Kata Kunci : Perbankan Konvensional, Perbankan Syariah, Tindak Pidana.
KREDIT PEMBIAYAAN MOBIL DENGAN AKAD MURABAHAH PADA BANK SYARIAH INDONESIA WATAMPONE Mayasari mawar; Hamsir Hamsir; Muhammad Anis
El-Iqthisadi Volume 3 Nomor 1 Juni 2021
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisadi.v3i1 Juni.22140

Abstract

Abstract               This article discusses Car Financing Loans with Car Agreements with Murabahah contracts at Bank Syariah Indonesia Watampone, by looking at the terms of Islamic law. The type of research carried out in this study is a qualitative descriptive field research, while the approach taken is a normative juridical and normative theological approach, then the primary data source is interviews conducted at Bank Syariah Indonesia Watampone, the two secondary data sources are sourced from books, theses and other sources related to this research. Data collection methods used are observation, interviews and documentation.  The results of the study show: 1) The car financing application mechanism (Murabahah) system has been running at Bank Syariah Indonesia Watampone starting with the customer negotiating what to buy, the quality of the goods and the price of the goods, Bank Syariah Indonesia conducting the sale and purchase contract to the customer, the Islamic Bank buying the goods from the seller according to the customer's wishes, the seller sends the goods to the customer on the order of the bank and receives the goods and documents of ownership, after receiving the goods and the customer's documents make payment in installments. 2) The principles and provisions of Islamic economic law have been implemented, especially in murabahah contracts on credit financing products, the legal principle of murabahah is a legal act that has the consequence of a trial of rights to an item from the seller (bank) to the buyer (customer), then by itself in this legal act, the pillars and conditions for the validity of murabahah must be fulfilled, such as the existence of elements of usury, maisir / transactions in uncertain, garar, haram, and unjust.Keywords: Indonesian Islamic Bank, Islamic Law, Murabahah Financing.AbstrakArtikel ini membahas tentang Kredit Pembiayaan Mobil dengan Akad Mobil dengan akad Murabahah pada Bank Syariah Indonesia Watampone, dengan melihat dari segi hukum islam. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) deskriptif kualitatif, adapun pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif, kemudian sumber data primer yaitu wawancara yang dilakukan di Bank Syariah Indonesia Watampone, kedua sumber data sekunder yaitu bersumber dari buku,skripsi dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi,wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Sistem mekanisme penerapan pembiayaan (Murabahah) mobil sudah berjalan di Bank Syariah Indonesia Watampone diawali dengan nasabah melakukan negosiasi yang akan dibeli,kualitas barang dan harga barang, Bank Syariah Indonesia melakukan akad jual beli kepada nasabah, Bank Syariah membeli barang dari penjual sesuai keinginan nasabah, penjual mengirimkan barang kepada nasabah atas perintah bank dan menerima barang dan dokumen kepemilikan, setelah menerima barang dan dokumen nasabah melakukan pembayaran dengan cara angsuran. 2) Prinsip dan ketentuan hukum ekonomi islam sudah terlaksana khususnya dalam akad murabahah pada produk pembiayaan-pembiayaan kredit, prinsip hukum murabahah merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terjadinya peradilan hak atas suatu barang dari pihak penjual (Bank) kepada pihak pembeli (nasabah),maka dengan dengan sendirinya dalam perbuatan hukum ini haruslah dipenuhi rukun dan syarat sahnya murabahah, seperti adanya unsur riba,maisir / transaksi dalam keadaan tidak pasti, garar, haram, dan zalim.Kata Kunci : Bank Syariah Indonesia, Hukum Islam, Pembiayaan Murabahah.