Nawir Yuslem
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

METODOLOGI IJTIHAD KONTEMPORER DALAM TAFSIR DAN HADIS AHKAM: ANALISIS ZAKAT, WAKAF, DAN EKONOMI ISLAM KONTEMPORER Zainal Abidin; Nawir Yuslem; M. Jamil; Achyar Zein
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1439

Abstract

Artikel ini menganalisis secara komprehensif metodologi ijtihad kontemporer dalam pengembangan hukum zakat, wakaf, dan ekonomi Islam dengan pendekatan integratif antara tafsir dan hadis ahkam. Kajian ini dilatarbelakangi oleh dinamika ekonomi global modern yang ditandai dengan digitalisasi keuangan, perkembangan fintech syariah, serta kompleksitas instrumen ekonomi yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam kerangka fiqh klasik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi metodologi ijtihad yang tidak hanya berbasis pada pendekatan tekstual, tetapi juga kontekstual dengan mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan metode Systematic Literature Review (SLR) terhadap literatur klasik (turats), jurnal nasional terindeks Sinta 2, serta jurnal internasional bereputasi (Scopus). Analisis dilakukan melalui kerangka ushul fiqh, maqāṣid al-syarī‘ah, dan hermeneutika hukum Islam untuk mengkaji bagaimana dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis ahkam dapat disintesis secara sistematis dalam menjawab persoalan ekonomi modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad kontemporer memiliki peran strategis dalam mentransformasikan instrumen zakat dan wakaf menjadi lebih produktif dan adaptif, seperti dalam bentuk zakat digital, wakaf produktif, dan integrasi dengan sistem keuangan modern. Sintesis antara dalil naqli (Al-Qur’an dan hadis) dan pendekatan rasional menghasilkan fleksibilitas hukum Islam yang tetap berlandaskan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan keadilan sosial. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan metodologis yang signifikan, terutama terkait dengan disharmonisasi pendekatan ijtihad antar lembaga, potensi subjektivitas dalam penetapan hukum, serta ketegangan epistemologis antara pendekatan tekstualisme yang rigid dan kontekstualisme yang terlalu liberal. Oleh karena itu, diperlukan standarisasi metodologi ijtihad kontemporer yang berbasis pada integrasi antara turats klasik dan pendekatan multidisipliner modern agar hukum ekonomi Islam tetap otoritatif, relevan, dan aplikatif dalam menghadapi perkembangan zaman.
HERMENEUTIKA KEADILAN DALAM TAFSIR AYAT-AYAT JINĀYAH: ANALISIS FILOSOFIS TERHADAP KONSEP QIṢĀṢ DAN ḤUDŪD DALAM HUKUM ISLAM Darmawan Darmawan; Nawir Yuslem; M. Jamil M. Jamil; Achyar Zein
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1616

Abstract

Penelitian ini menganalisis konstruksi hermeneutika keadilan dalam penafsiran ayat-ayat jināyah, khususnya terkait konsep qiṣāṣ dan ḥudūd, di tengah perdebatan antara pendekatan normatif-legalistik dan tuntutan keadilan substantif kontemporer. Kajian ini berangkat dari problem pemahaman terhadap hukum pidana Islam yang sering direduksi sebagai sistem represif akibat pembacaan tekstual terhadap ayat-ayat hukum tanpa memperhatikan konteks, tujuan syariat, dan dimensi kemanusiaan. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan normatif-filosofis, hermeneutika hukum Islam, dan maqāṣid al-sharī‘ah. Data penelitian bersumber dari ayat-ayat Al-Qur’an, tafsir klasik, literatur usul fikih, serta kajian hukum Islam kontemporer. Analisis dilakukan melalui pembacaan kontekstual terhadap hubungan antara teks, latar historis, nilai moral, dan tujuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ayat-ayat jināyah tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi mengandung prinsip perlindungan jiwa, keadilan, pencegahan kezaliman, dan pemulihan sosial. Konsep qiṣāṣ memiliki dimensi restoratif melalui mekanisme pemaafan dan diyāt, sedangkan ḥudūd memperlihatkan prinsip kehati-hatian melalui standar pembuktian yang ketat. Dengan demikian, pendekatan hermeneutika dan maqāṣid al-sharī‘ah memungkinkan rekonstruksi pemahaman hukum pidana Islam yang lebih kontekstual, humanis, dan relevan dengan kebutuhan keadilan modern.
JINAYAH, HAM, DAN HUKUM INTERNASIONAL: REFORMASI HUKUM PIDANA ISLAM KONTEMPORER Suaib Lubis; Nawir Yuslem
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1644

Abstract

Penelitian ini membahas konsep jinayah, hak asasi manusia (HAM), dan hukum internasional dalam perspektif Al-Qur’an dan tafsir. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan kemanusiaan di era modern, seperti pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, ketidakadilan, dan konflik sosial yang memerlukan landasan nilai untuk menciptakan kehidupan yang adil dan bermartabat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan jinayah, HAM, dan hukum internasional, serta menjelaskan pandangan para mufasir klasik dan kontemporer terhadap ayat-ayat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir tematik (tafsir maudhu’i). Sumber data penelitian terdiri dari sumber primer berupa Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, hadis, dan literatur hukum Islam, serta sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan karya ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep jinayah dalam Islam tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi hak-hak dasar manusia dan menjaga ketertiban sosial. Selain itu, konsep HAM dalam Islam memiliki hubungan erat dengan prinsip kemuliaan manusia (karāmah al-insān) dan persamaan derajat manusia. Sementara itu, hukum internasional dalam perspektif Islam menekankan prinsip keadilan, perdamaian, penghormatan terhadap hak manusia, serta pemenuhan perjanjian antarbangsa. Dengan demikian, nilai-nilai Al-Qur’an memiliki relevansi terhadap perkembangan persoalan kemanusiaan dan hukum kontemporer.