Implementasi Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki beragam pola di berbagai daerah, dengan kondisi daerah yang beragam. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan implementasi perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UMKM), dengan berfokus pada 1) pembinaan dan 2) pemberian fasilitas. Penelitian ini menggunakan Regim Theory Stokker, bahwa orang-orang yang terlibat dalam implementasi adalah aktor-aktor yang memiliki nilai-nilai yang ingin diwujudkan dalam implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada pembinaan dengan pola sosialiasi dan failitas masih terbatas. Rekomendasi dari penelitian ini, adalah perlu update data secara kontinyu lebih lengkap terhadap UMKM sebagai database pembinaan dan pemberian fasilitas. Pelaksana kebijakan perlu meningkatkan kapasitas dan komitmen, serta inovasi untuk penerapan kebijakan yang memberikan manfaat optimal terhadap publik di daerah