Abstract               This journal aims to identify and analyze on what form of legal protection for the bank as a creditor in preventing losses from non-performing loans with collateral personal guarantees and how the formulation of clauses in the agreement underwriting that could provide legal protection for banks to prevent losses in the event of non-performing loans with collateral personal guarantee. This research is normative juridical research with the approach of legislation which assisted with the conceptual nature of legal materials of primary, secondary and tertiary, which will be described, described, and analyzed using three theories, namely the law guarantees legal protection and agreements.               The results of this research is a form of legal protection for the bank as a creditor to prevent losses in the event of non-performing loans with a personal guarantee has not been found either through legislation or through regulatory authority of the financial services, legislation governing responsibility in article 1820- 1850, protection is only given to the surety with several privileges, so the banks are inadequately protected because the bank can not take steps to resolve credit debtor in question while the surety was not cooperative to implement the achievements of the debtors default, the Personal Guarantee creditor protection obtained through a clause in treaty underwriting, is supposed to provide legal protection for creditors financial services authority ruled that the agreement underwriting must be authentic deed as well as the submission of counter guarantee by the insurer and the formulation of clauses in the agreement underwriting proposed by researchers aim to equalize the clause in the treaty underwriting this as a form of protection law for creditors and to avoid clauses are important precisely not included in the underwriting agreement. Key words: legal protection , losses , personal guarantee Abstrak Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang Apa bentuk perlindungan hukum bagi bank selaku kreditor dalam mencegah kerugian akibat kredit bermasalah dengan jaminan personal guarantee dan bagaimana formulasi klausul dalam perjanjian penanggungan yang bisa memberikan perlindungan hukum bagi bank untuk mencegah kerugian dalam hal terjadi kredit bermasalah dengan jaminan personal guarantee. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif  dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersifat konseptual dibantu dengan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang akan diuraikan, dideskripsikan, dan dianalisis dengan menggunakan 3 teori yaitu hukum jaminan,  perlindungan hukum dan perjanjian. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi bank selaku kreditor untuk mencegah kerugian jika terjadi kredit bermasalah dengan personal guarantee selama ini belum diketemukan baik melalui peraturan perundang-undangan maupun melalui peraturan otoritas jasa keuangan, peraturan perundang-undangan yang mengatur penanggungan dalam pasal 1820-1850, perlindungan hanya diberikan kepada penjamin dengan beberapa hak istimewanya, sehingga pihak bank kurang terlindungi sebab pihak bank tidak bisa mengambil langkah penyelesaian kredit debitor yang bermasalah sementara penjamin tidak kooperatif untuk melaksanakan prestasi dari debitor yang wanprestasi, dalam Personal Guarantee perlindungan kreditor didapat melalui klausul dalam perjanjian penanggungan, seharusnya untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditor otoritas jasa keuangan mengeluarkan aturan bahwa perjanjian penanggungan harus dengan akta otentik serta penyerahan counter guarantee oleh penanggung dan formulasi klausul dalam perjanjian penanggungan yang diusulkan oleh peneliti bertujuan untuk menyamakan klausul dalam perjanjian penanggungan hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dan untuk menghindari klausul yang penting justru tidak dicantumkan dalam perjanjian penanggungan. Kata Kunci: perlindungan hukum, kerugian, personal guarantee