Zainal Amaluddin
Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : AL-SULTHANIYAH

PENDEKATAN SUSTAINABLE LIVELIHOOD FRAMEWORK DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Vediyansyah; Zainal Amaluddin; Azmi
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 2 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.1726

Abstract

This study aims to determine the extent of the community's role in Village Development Planning through the Sustainable Livelihood Framework approach to achieve sustainable development. Village development planning through the Sustainable Livelihood Framework Approach in Village Development Planning Perspective Village Regulation No. 21 of 2020 Concerning General Guidelines for the Development and Empowerment of Village Communities. This type of research is qualitative research, with an empirical legal research approach, this type of qualitative research is field research. Data collection techniques used are interviews, documentation and observation. The results of the research show that village planning has been carried out through the flow and stages as contained in the existing regulations, however, it needs improvement after changes have been made. In accordance with the mandate of Permendesa No 21 of 2021 concerning General Guidelines for Village Development and Empowerment, Village development planning is carried out by referring to the macros that are owned by the Village in achieving 8 Village typologies and 18 Village SDGs goals, namely sustainable development goals. Conducting a review of village conditions in mapping village problems, potential and assets is the main thing that villages can do using the Sustainable livelihood Framework approach. In an effort to form a sustainable village concept, sustainable livelihoods and can become an independent village, a village that has strong food security in the life of the village community.
PERANGKAT DESA MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA: Studi Desa Pendawan Kecamatan Sambas Mega Nofiyanti; Zainal Amaluddin; Wiwin Guanti
AL-SULTHANIYAH Vol. 11 No. 1 (2022): AL-SULTHANIYAH
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/al-sulthaniyah.v11i1.2380

Abstract

Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas terdapat salah satu staf perangkat desanya yang manjadi pengurus partai politik, tentunya hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, yang mana perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Akibat hal itu menimbulkan protes dari perangkat desa lain dan BPD di Desa Pendawan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dan bersifat field research. Pendekatan yang digunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini dilakukan terhadap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keefektivan hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan tiga teknik yaitu: Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini berhasil mengungkapkan bahwa Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dalam mengatasi masalah perangkat desa yang menjadi anggota partai politik di Desa Pendawan, yaitu: 1) Pemerintah desa dan BPD bermusyawarah, dan BPD mengajukan usulan kepada pemerintah desa hal itu sesuai dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pasal 62 huruf C. 2) Pemerintah Desa memanggil dan memperingati staf pemerintah desa yang masuk partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. Sanksi bagi perangkatstaf Desa Pendawan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Desa dibagi menjadi dua yaitu: 1) Pemerintah Desa memberikan surat peringanan kepada Staf pemerintah desa yang menjadi pengurus partai politik, sesuai peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 19 Ayat 1 huruf A. 2) Pemerintah Desa memberhentian staf perangkat desa yang masuk partai politik sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat (1), Ayat (2) huruf C, dan Ayat (3) huruf E.