Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Pencerah Bangsa

Pertanggungjawaban Pidana Praktik Dokter Dalam Transplantasi Organ-Jaringan Pada Tubuh Manusia Henry Joni Rambe; Alvi Syahrin; M. Hamdan; Suhaidi Suhaidi
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 1 (2022): Juli - Desember
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transplantasi organ-jaringan tubuh manusia merupakan suatu tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien yang mengalami gangguan fungsi organ tubuh yang rusak berat. Gangguan fungsi organ tubuh yang rusak dalam arti organ tersebut memang sudah tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya dan keadaan ini dapat mengganggu sistem metabolisme dan kelangsungan hidup orang tersebut. Transplantasi berasal dari kata transplant yaitu to take up and plant to another atau mengambil dan menanamkan organ-jaringan ke tempat lain di dalam tubuhnya atau tubuh orang lain dengan tujuan pengobatan. Menurut kamus Oxfortd transplant adalah take one organ from one person, animal, part of the body and put it in to or on to another yang artinya mengambil organ dari seseorang, hewan atau bagian tubuh dan memindahkannya pada tubuh kita atau tubuh orang lain. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan tidak memberikan secara tegas tentang pengertian dari transpalntasi, namun pada Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Bab I ketentuan Pasal 1 ayat (5) ada memberikan definisi secara jelas tentang transplantasi yaitu rangkaian tindakan medis dengan memindahkan organ atau alat-alat tubuh dan atau jaringan tubuh manusia, yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan tesis ini adalah metode penelitian normatif atau legal research sedangkan sifat dari penelitian ini adalah deskriftif analisis. Kesimpulan penelitian ini adalah sanksi pidana praktik dokter pada transplantasi organ-jaringan manusia setelah memenuhi unsur berupa Informed Consent berupa perbuatan dengan kesalahan yang disengaja ataupun kelalaian, yang telah melawan hukum serta telah berakibat pada pasien dan dapat dipertanggung jawabkan antara lain berupa pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda disamping sanksi administratif dan sanksi perdata.
Guru Dan Perspektif Pendidikan Islam Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Henry Joni Rambe; Alvi Syahrin; M. Hamdan; Suhaidi Suhaidi
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 1 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidik harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan peserta didik secara spiritual, intelektual, serta moral. Pendidik harus mampu memenuhi kebutuhan jamani dan rohaninya peserta didik. Islam telah mengatur dengan terperinci bagaimana yang dikatakan sebagai pendidik, bagaimana Pendidikan itu, dan bagaimana cara mendidik anak usia dini. Sebagai seorang tenaga pendidik cukup apa yang telah diajarkan oleh islam saja yang menjadi pedoman utama kita. Menjadi seorang guru yang sabar, tawadhu, berakhlak mulia, menyebarkan ilmunya dengan baik, sehingga mampu mencerdaskan generasi bangsa. Menjadi seorang guru tidak sulit, namun menjalankan tanggung jawab seorang guru yang sulit. Maka dari itu niat kan bekerja karena Allah SWT
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perintangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pid.Sus/2009 Dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI) Alvin Ziawa; Ediwarman Ediwarman; Madiasa Ablisar; M. Hamdan
Jurnal Pencerah Bangsa Vol 2, No 2 (2023): Januari - Juni
Publisher : Jurnal Pencerah Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai kasus korupsi yang mencuat saat ini nampaknya merupakan upaya pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, menghalangi tindakan tersebut jika tidak diambil secara tegas, pelaku korupsi dapat menggunakan jaringan atau rekannya untuk menghindari proses hukum atau melemahkan pembuktian. Bahwa pelakunya tidak terjerat undang-undang atau putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan hukum tindak pidana penyidikan perkara tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana terhadap penyidikan perkara korupsi, dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana terhadap penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder sebagai data utama dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan analisis data menggunakan metode kualitatif. analisis data. Tanggung jawab seseorang secara pidana atas perbuatan yang melawan atau melanggar hukum, di mana dalam ketentuan hukum tersebut memuat sanksi pidana. Pemberian hukuman sangat erat kaitanya dengan pertanggungjawaban pidana di mana orang yang dihukum harus mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.