Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi

IMPLEMENTASI KONSEP PEMIDANAAN INTEGRATIF MELALUI PIDANA BERSYARAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) Ainal Hadi
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI" Vol 1, No 3 (2011)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37598/jm.v1i3.310

Abstract

Pidana bersyarat pada dasarnya dapat mewujudkan tujuan pemidanaan yang integratif. Implementasi  konsep  pemidanaan  integrative tersebut tercermin pada dasar pertimbangan dalam  penjatuhan pidana bersyarat  dan pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan terpidana bersyarat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan penjatuhan pidana bersyarat, pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan terpidana bersyarat, implemtasi konsep pemidaan integrative pada pidana bersyarat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan  penjatuhan pidana bersyarat didasarkan pada: kerugian yang ditimbulkan tindak pidana, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa masih berusia muda/anak, terdakwa telah  membayar ganti kerugian kepada korban, tindak pidana terjadi di aklangan keluarga, terdakwa tidak ditahan. Pelaksanaan pengawasan oleh kejaksaan masih bersifat pemantauan (pasif), sementara pembimbingan terpidana bersyarat oleh BAPAS tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada penyerahan terpidana bersyarat dari  jaksa kepada; Konsep pemidanaan integrative sebahagian sudah dapat diterapkan pada pidana bersyarat sebagai sarana perlindungan masyarakat, sarana solidaritas social, dan sarana pengimbalan, namun masih sangat kurang sebagai sarana pencegahan khusus.Disarankan kepada pemerintah agar dibentuk suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemberi advis kepada hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat, disamping perlu ditunjuk lembaga pengawas peradilan untuk bertindak sebagai coordinator dalam pengawasan dan pembimbingan terpidana bersyarat.Kata kunci: implementasi, pemidanaan integratif, pidana bersyarat