Sari Octavia, Afifah Kusumadara, SH., LL.M., SJD, Diah Pawestri M, SH., MH. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya sarioctavia24@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis perlindungan nasabah layanan fintech atas penggunaan data pribadi terkait tindakan penagihan pinjaman kredit dan menemukan solusi pertanggungjawaban perusahaan fintech terhadap tindakan tersebut. Penelitian ini melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum positif yang berlaku di Indonesia berusaha mendapat upaya perlindungan terkait data pribadi nasabah layanan fintech pada tindakan penagihan pinjaman kredit. Diatur pada Peraturan Kemenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa hak pemegang data pribadi dalam penggunaan informasi yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan dengan pembatasan tertentu, kemudian apabila terdapat pelanggaran hak maka dapat diajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Dari hasil penelitian upaya perlindungan dapat dilakukan melalui upaya preventif serta perusahaan fintech dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Fintech, Penagihan ABSTRACT This research is aimed to find out, describe, and analyse the legal protection given to fintech service customers over access to customers’ personal data in debt collection and to find solution in the form of the responsibility of fintech for the issue. This research analysed legislation and positive law applying in Indonesia to provide protection concerning the use of personal data in debt collection. Communication and Information Ministry Number 20 of 2016 and Law concerning Electronic Information and Transactions regulate that the rights of customers who have personal data regarding use of information that involves customers’ personal data must be particularly restricted. When violation takes place, ones can file a lawsuit over the loss caused. The research result concludes that preventive measure can be taken and fintech service providers are liable when elements in the current legislation are fulfilled or when a tort is seen. Keywords: legal protection, personal data, Fintech, debt collection  Â