Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal CREPIDO: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Filsafat dan Ilmu Hukum

CAROK, ‘DI PERSIMPANGAN’ BUDAYA DAN HUKUM POSITIF Handayani, Emy; Misbah, Fatih
CREPIDO Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Crepido July 2019
Publisher : Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum & Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/crepido.1.1.23-31

Abstract

Budaya carok sebagai upaya penyelesaian sengketa di Madura yang menggunakan kekerasan memiliki arti yang berbeda bagi masyarakat umum dan masyarakat Madura. Bagi masyarakat Madura, carok merupakan pemulihan harga diri yang berhubungan dengan harta, tahta, dan wanita. Ada istilah “Lakona daging bisa ejai’, lokana ate tada’ tmbana kajaba ngero’ dara.” Arti ungkapan tersebut adalah “Daging yang terluka masih bisa dijahit, tapi jika hati yang terluka tidak ada obatnya, kecuali minum darah.” Sedangkan, bagi masyarakat umum, tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena merupakan tindakan main hakim sendiri dan bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku.Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui nilai-nilai budaya carok dan sejauh mana hukum pidana Indonesia dapat mengakomodir nilai-nilai budaya carok tersebut.
KAJIAN PENDEKATAN HOLISTIK ANTROPOLOGI HUKUM PADA KEBUDAYAAN TARI ANGGUK DESA KAYEN KABUPATEN PATI Handayani, Emy
CREPIDO Vol 2, No 1 (2020): Jurnal Crepido July 2020
Publisher : Bagian Dasar-Dasar Ilmu Hukum & Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/crepido.2.1.1-10

Abstract

Pendekatan holistik antropologi hukum memandang bahwa kebudayaan tari angguk merupakan budaya yang sakral dalam peradaban Jawa sebagai media dakwah dan syiar Agama Islam dan tari angguk sebagai sumber-sumber tradisi lisan yang diwujudkan dalam tarian sakral sebagai manifestasi dari penghormatan para leluhurnya sesuai dengan ajaran Agama Islam, sehingga dalam pendekatan holistik antropologi hukum dapat disimpulkan bahwa tari Angguk tercipta sebagai tarian pergaulan di kalangan remaja yang digelar sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan yang berdasarkan Agama Islam.  Unsur Agama Islam terlihat di saat sholawat nabi sebagai pembuka pertunjukkan, budaya barat (Belanda) terlihat pada gerakan dan kostum para penari memakai celana pendek, budaya timur yang terlihat pada keluwesan alur cerita tari angguk dan selalu diadakan ritual sesaji di sekitar lokasi pementasan tari angguk. Hendaknya masyarakat Pati turut mempertahankan, melestarikan tari angguk sebagai sumber-sumber tradisi lisan dan membangun peradaban Jawa, barat dan timur sebagai  perwujudan mempertahankan tradisi yang sakral.