Sektor konstruksi kerap kali dikaitkan dengan kecelakaan kerja dengan unsafe act sebagai penyebabnya. Jam lembur umum dilakukan pula pada sektor konstruksi, dimana potensi terjadinya kecelakaan kerja lebih besar. Oleh karena itu, perlu diketahui apakah dalam jam lembur terjadi unsafe act lebih banyak dibandingkan dari jam normal. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode work sampling field count dengan checklist unsafe act yang telah dibuat. Pengambilan data pada jam normal dilakukan dengan 6 periode waktu pengambilan, sedangkan jam lembur dilakukan dengan 3 periode, digunakan pengamatan snap observation. Data diolah untuk memperoleh unsafe rating jam normal dan lembur. Hasil penelitian menunjukkan jam lembur memiliki unsafe rating lebih tinggi di angka 98,39% dengan proporsi pelanggaran masker (49,83%), APD tidak lengkap (37,92%), peralatan rusak (6,54%), posisi tidak aman (2,93%), pelanggaran lainnya (2,38%), untuk jenis unsafe act APD yang dilakukan adalah rompi (42,85%), sepatu (28,05%), helm (24,69%), body harness (4,05%), dan kaca mata (0,37%). Sedangkan untuk Jam normal berada diangka 94,69% dengan proporsi pelanggaran masker (51,55%), APD tidak lengkap (36,85%), peralatan rusak (7,76%), posisi tidak aman (1,91%), pelanggaran lainnya (1,63%), untuk jenis unsafe act APD yang dilakukan adalah rompi (39,19%), sepatu (33,33%), helm (23,51%), body harness (3,29%), dan kaca mata (0,68%).