Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelatihan calon anggota satpam bagi penyedia jasa pengamanan di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi pelatihan calon anggota satpam bagi penyedia jasa pengamanan di Kabupaten Kampar berdasarkan regulasi tersebut belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan keseluruhan Badan Usaha Jasa Pengamanan resmi (memiliki SIO) yaitu PT Raja Perkasa Sakti, PT Ganda Prabu Nusantara, PT Pandawa Satria Nusantara, PT Hariyura Inti Utama dan PT Army yang masih belum melakukan pembentukan anggota Satpam melalui tahap pelatihan dan justru mempekerjakan anggota Satpamnya tersebut di 7 perusahaan swasta di Kabupaten Kampar pada tahun 2021