Penelitian ini membahas pluralisme hukum waris di Indonesia yang ditandai oleh keberlakuan hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata (KUHPerdata/BW) dalam satu sistem hukum nasional. Kondisi tersebut melahirkan ketegangan norma dan praktik, terutama pada perbedaan konsep keadilan, legitimasi sosial, prosedur administratif, serta kewenangan lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa waris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus melalui analisis literatur serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum waris mendorong masyarakat memilih sistem hukum berdasarkan kebutuhan sosial dan kepentingan praktis, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum, potensi konflik keluarga yang berkepanjangan, serta praktik pemilihan forum (forum shopping) antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi melalui penguatan regulasi dan standardisasi prosedur, peningkatan literasi hukum waris, penguatan mediasi, serta penegasan batas kewenangan peradilan agar tercapai kepastian hukum dan keadilan sosial dalam pembagian warisan.