Pada era digital saat ini memudahkan para pelaku usaha untuk dapat memasarkan produk usahanya ke seluruh lapisan masyarakat, baik dalam skala nasional maupun sampai dengan ke lintas negara. Indonesia merupakan negara yang Sebagian besar masyarakatnya beragama Islam, dimana sangat penting bagi mereka untuk dapat memastikan produk barang yang dibelinya telah tersertifikasi halal. Memperhatikan faktor tersebut, pemerintah berusaha untuk memberikan perlindungan berupa persyaratan wajib pelabelan halal terhadap semua produk barang (makanan dan minuman) yang diperjual belikan, tidak terkecuali melalui pasar digital. Terdapat kendala manakala produk barang ini dijual melalui digital marketing, seperti aplikasi online marketplace dan sejenisnya. Konsumen terkadang tidak diberi informasi terkait kehalalan produk tersebut. Pada sisi lain konsumen telah membelinya. Selain itu tedapat pula faktor dimana pelaku usaha dalam memproduksi produk barangnya tidak mencantumkan atau mendaftarkan sertifikasi halal dalam kemasan produknya. Sehingga membuat konsumen menjadi ragu untuk membelinya. Terkait faktor-faktor tersebut maka perlu adanya sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dan juga para konsumen tentang pentingnya pelabelan halal bagi produk barang (makanan dan minuman). Kegiatan ini dilakukan di Desa Ngadi, Kabupaten Kediri ddengan dihadiri leh 60 (enam puluh) pelaku usaha dan konsumen. Tujuannya adalah para pelaku usaha mengetahui pentingnya pelabelan halal untuk setiap produk barangnya dan juga mengetahui cara mendaftarkannya. Begitupun konsumen akan lebih berhati-hati untuk membeli produk yang dijual pada pasar/platform digital.