Setyo Widagdo
Universitas Brawijaya

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Arena Hukum

PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL INDONESIA Setyo Widagdo
Arena Hukum Vol. 12 No. 1 (2019)
Publisher : Arena Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21776/ub.arenahukum.2019.01201.10

Abstract

Abstract The ratification of an international treaty is an important action of a nation because it will determine the involvement of that nation in the international agreement. Law No.24 Year 2000 concerning International Treaties regulates about ratification, both in terms of internal (article 9) and external (article 1 number 2). The purpose of this article is to analyze whether ratification of an international agreement according to Law No.24 Year 2000 is “approval” or “confirmation”? And what is the appropriate action or form of such ratification? The results shows that the ratification of an international agreement, if view from an external procedure must be interpreted as a form of “confirmation”. Whereas from the internal procedure point of view, ratification must be interpreted as an “approval of the DPR”. This can also be interpreted as a "confirmation" from the legislature to the President, so that the President conducts a ratification in an external sense.  AbstrakPengesahan terhadap perjanjian internasional merupakan suatu tindakan penting dari suatu negara, karena akan menentukan keterikatan negara tersebut dalam perjanjian internasional. Dalam UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, telah diatur tentang pengesahan ini, baik pengesahan dalam arti internal (Pasal 9)  maupun pengesahan dalam arti eksternal (Pasal 1 angka 2). Tujuan penulisan artikel ini menganalisis  tentang apakah pengesahan perjanjian internasional menurut UU No 24 tahun 2000 tersebut merupakan “persetujuan” ataukah merupakan “konfirmasi” ? dan apa bentuk hukum yang tepat dari tindakan pengesahan tersebut ?. Adapun hasil dari pembahasan adalah bahwa pengesahan terhadap perjanjian internasional, jika dilihat dari prosedur eksternal, maka harus dimaknai sebagai “konfirmasi”, yakni perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional.  Sementara itu, pengesahan sebagai prosedur internal harus dimaknai sebagai “persetujuan DPR” , yang juga dapat dimaknai sebagai “konfirmasi” dari legislatif kepada Presiden, agar Presiden melakukan pengesahan dalam arti eksternal.