Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Pengaruh Model Pembelajaran Berbasis Lingkungan terhadap Hasil Belajar Siswa Tentang Pertumbuhan Hewan pada Tema 1 Subtema 3 Kelas 3 SD Percontohan 091317 Haposan Pasaribu; Lisbet N. Sihombing; Eva Pasaribu
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8741

Abstract

Penelitian Ini Dilatar Belakangi Oleh Rendahnya Nilai Rata-Rata Hasil Belajar Karena Siswa Kurang Memahami Konsep Yang Diajarkan Oleh Guru Dengan Hafalan. Sehingga Pembelajaran Terkesan Membosankan Selain Itu Guru Juga Kurang Menggunakan Lingkungan Sebagai Sumber Belajar. Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui Apakah Terdapat Pengaruh Pembelajaran Berbasis Lingkungan Terhadap Hasil Belajar Siswa tentang pertumbuhan hewan pada tema 1 subtema 3 Kelas III SD Percontohan 091317. “Jenis Penelitian Dalam Penulisan Skripsi Ini Adalah Penelitian Lapangan (Field Research) Dengan Pendekatan Kuantitatif Korelasional. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Yaitu Observasi, Tes Dan Dokumentasi. Teknik Analisis Data Yang Digunakan Yaitu Dengan Rumus t tes. Dari Hasil Penelitian Diketahui Bahwa Nilai Hasil Beljaar Pada Kelas Kontrol Diperoleh Nilai Rata-Rata Sebesar 4,09. Dengan Nilai Tertinggi 80 Dan Nilai Terendah 65. Sedangkan Pada Kelas Ekperimen Diperoleh Nilai Rata-Rata Sebesar 41,5. Dengan Nilai Tertinggi 90 Dan Nilai Terendah 65. Dengan Demikian Dapat Disimpulkan Bahwa Terdapat Pengaruh Pembelajaran Berbasis Lingkungan Terhadap Hasil Belajar Tentang pertumbuhan hewan pada tema 1 subtema 3 kelas III SD Percontohan. Hal Ini Dapat Dilihat Dari Analisis Data Diperoleh Nilai T Sebesar 4,183 Dengan Signifikansi 0.000. Dengan Menggunakan T Tabel Sebesar 2.1. Berdasarkan Data Tersebut Maka T Hitung 1.268 > T Tabel 1.419 Dan Signifikansi 0.000 < 0.00.
The Pattern of Supervision and Action Against Illegal Financial Technology Peer to Peer Lending Debora Debora; Haposan Siallagan
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 3: December 2021 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i3.932

Abstract

The existence of illegal fintech is still a public concern due to the inadequate regulation tools that are able to regulate and take firm action against the existence of illegal fintech. The difficulty faced by regulators in taking action against illegal fintech is because it is difficult to be tracked and illegal entities that have been blocked can easily recreate new illegal fintech entities. This study was conducted by using normative legal research, which was reviewing material law that contains normative legal rules. As the result, there are conclusion namely, first Illegal fintech P2PL actors try to trick the public by resembling the company’s platform name and/or logo, name, and identity color from legal fintech P2PL that has been registered/licensed at the OJK and SWI’s efforts to take action against these fintech P2PL companies are by blocking sites, conducting joint inspections of business activities which assumed as illegal investments, ordering illegal fintech P2PL companies to stop business activities, and improving coordination in handling cases with related agencies. OJK through SWI seeks to stop the chain of Illegal fintech P2PL by routinely coordinating with the Minister of Communication and Information to block illegal services
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT BATAK DI KABUPATEN TOBA Janpatar Simamora; Haposan Siallagan; Debora Debora; Nancy Nopeline
Badamai Law Journal Vol 8, No 1 (2023)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v8i1.15983

Abstract

Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia sudah lama tumbuh dan berkembang, baik sebelum Indonesia merdeka dan bahkan sampai dengan saat ini. Masyarakat hukum adat itu sendiri turut berkembang di kawasan tapanuli, khususnya di Kabupaten Toba. Sebagai upaya mengakui keberadaannya melalui regulasi, maka Pemerintah Kabupaten Toba telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Kabupaten Toba. Peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan payung hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat Batak di Kabupaten Toba. Penelitian ini merupakan gabungan dari penelitian yuridis empiris dimana bahan hukum yang ada diperkuat dengan data lapangan untuk mendapatkan kondisi yang sebenarnya mengenai objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak di Kabupaten Toba belum sepnuhnya berjalan dengan baik. Hal tersebut tidak terlepas dari aturan turunan peraturan daerah dimaksud yang belum mampu mengakomodir kebutuhan dan tuntutan masyarakat hukum adat Batak di Kabupaten Toba. Oleh sebab itu, sangat diharapkan agar segera ditetapkan dan diterapkan aturan turunan melalui Keputusan Kepala Daerah mengenai mekanisme konkret pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba di Kabupaten Toba. Hal ini sangat dibutuhkan masyarakat demi memberi kepastian hukum akan hak-hak tradisional masyarakat adat serta dalam upaya menjaga dan melestarikan keberadaan masyarakat adat itu sendiri.
Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Merek di E-Commerce Yuni Arta Turnip; Haposan Siallagan
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4975

Abstract

Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia sejak 2020 telah memicu peningkatan signifikan praktik pelanggaran hak merek dagang, termasuk pemalsuan, passing off, dan pemboncengan reputasi di platform Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Penelitian ini mengkaji skema perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek di ranah digital dengan pendekatan yuridis empiris dan desain kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi dokumen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indifikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik; wawancara semi-terstruktur dengan pelaku UMKM dan pakar kekayaan intelektual; kuesioner persepsi pelaku usaha; serta observasi praktik penegakan hak merek di berbagai platform e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian antara kerangka normatif dan implementasi praktis, antara lain: kesenjangan dalam pemeriksaan substantif merek, minimnya kewajiban proaktif platform, serta rendahnya literasi HKI di kalangan UMKM. Mekanisme internal platform, meski telah menyediakan sistem pelaporan dan takedown, masih terkendala volume listing yang masif dan prosedur penanganan yang bervariasi. Analisis tort law theory mengungkap tantangan adaptasi konsep passing off ke sistem hukum Indonesia, khususnya dalam penentuan kriteria merek terkenal dan standar pembuktian. Studi kasus Mobile Intellectual Property Clinic dan pembentukan IP Crime Forum menyoroti efektivitas kolaborasi multi-stakeholder dalam meningkatkan kesadaran dan respons penegakan. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan penguatan pengawasan digital berbasis AI, penyederhanaan prosedur pendaftaran HKI melalui single window system, peningkatan literasi hukum digital UMKM, serta revisi regulasi UU Merek dan UU ITE untuk mempertegas tanggung jawab platform. Implementasi koordinasi lintas sektor dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa diharapkan dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, terpercaya, dan kondusif bagi pertumbuhan UMKM.