Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Pengaruh Model Pembelajaran Berbasis Lingkungan terhadap Hasil Belajar Siswa Tentang Pertumbuhan Hewan pada Tema 1 Subtema 3 Kelas 3 SD Percontohan 091317 Haposan Pasaribu; Lisbet N. Sihombing; Eva Pasaribu
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.8741

Abstract

Penelitian Ini Dilatar Belakangi Oleh Rendahnya Nilai Rata-Rata Hasil Belajar Karena Siswa Kurang Memahami Konsep Yang Diajarkan Oleh Guru Dengan Hafalan. Sehingga Pembelajaran Terkesan Membosankan Selain Itu Guru Juga Kurang Menggunakan Lingkungan Sebagai Sumber Belajar. Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Mengetahui Apakah Terdapat Pengaruh Pembelajaran Berbasis Lingkungan Terhadap Hasil Belajar Siswa tentang pertumbuhan hewan pada tema 1 subtema 3 Kelas III SD Percontohan 091317. “Jenis Penelitian Dalam Penulisan Skripsi Ini Adalah Penelitian Lapangan (Field Research) Dengan Pendekatan Kuantitatif Korelasional. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Yaitu Observasi, Tes Dan Dokumentasi. Teknik Analisis Data Yang Digunakan Yaitu Dengan Rumus t tes. Dari Hasil Penelitian Diketahui Bahwa Nilai Hasil Beljaar Pada Kelas Kontrol Diperoleh Nilai Rata-Rata Sebesar 4,09. Dengan Nilai Tertinggi 80 Dan Nilai Terendah 65. Sedangkan Pada Kelas Ekperimen Diperoleh Nilai Rata-Rata Sebesar 41,5. Dengan Nilai Tertinggi 90 Dan Nilai Terendah 65. Dengan Demikian Dapat Disimpulkan Bahwa Terdapat Pengaruh Pembelajaran Berbasis Lingkungan Terhadap Hasil Belajar Tentang pertumbuhan hewan pada tema 1 subtema 3 kelas III SD Percontohan. Hal Ini Dapat Dilihat Dari Analisis Data Diperoleh Nilai T Sebesar 4,183 Dengan Signifikansi 0.000. Dengan Menggunakan T Tabel Sebesar 2.1. Berdasarkan Data Tersebut Maka T Hitung 1.268 > T Tabel 1.419 Dan Signifikansi 0.000 < 0.00.
The Pattern of Supervision and Action Against Illegal Financial Technology Peer to Peer Lending Debora Debora; Haposan Siallagan
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 9 No. 3: December 2021 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i3.932

Abstract

The existence of illegal fintech is still a public concern due to the inadequate regulation tools that are able to regulate and take firm action against the existence of illegal fintech. The difficulty faced by regulators in taking action against illegal fintech is because it is difficult to be tracked and illegal entities that have been blocked can easily recreate new illegal fintech entities. This study was conducted by using normative legal research, which was reviewing material law that contains normative legal rules. As the result, there are conclusion namely, first Illegal fintech P2PL actors try to trick the public by resembling the company’s platform name and/or logo, name, and identity color from legal fintech P2PL that has been registered/licensed at the OJK and SWI’s efforts to take action against these fintech P2PL companies are by blocking sites, conducting joint inspections of business activities which assumed as illegal investments, ordering illegal fintech P2PL companies to stop business activities, and improving coordination in handling cases with related agencies. OJK through SWI seeks to stop the chain of Illegal fintech P2PL by routinely coordinating with the Minister of Communication and Information to block illegal services
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT BATAK DI KABUPATEN TOBA Janpatar Simamora; Haposan Siallagan; Debora Debora; Nancy Nopeline
Badamai Law Journal Vol 8, No 1 (2023)
Publisher : Program Magister Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/damai.v8i1.15983

Abstract

Keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia sudah lama tumbuh dan berkembang, baik sebelum Indonesia merdeka dan bahkan sampai dengan saat ini. Masyarakat hukum adat itu sendiri turut berkembang di kawasan tapanuli, khususnya di Kabupaten Toba. Sebagai upaya mengakui keberadaannya melalui regulasi, maka Pemerintah Kabupaten Toba telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak Kabupaten Toba. Peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai upaya memberikan payung hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat Batak di Kabupaten Toba. Penelitian ini merupakan gabungan dari penelitian yuridis empiris dimana bahan hukum yang ada diperkuat dengan data lapangan untuk mendapatkan kondisi yang sebenarnya mengenai objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Batak di Kabupaten Toba belum sepnuhnya berjalan dengan baik. Hal tersebut tidak terlepas dari aturan turunan peraturan daerah dimaksud yang belum mampu mengakomodir kebutuhan dan tuntutan masyarakat hukum adat Batak di Kabupaten Toba. Oleh sebab itu, sangat diharapkan agar segera ditetapkan dan diterapkan aturan turunan melalui Keputusan Kepala Daerah mengenai mekanisme konkret pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat Batak Toba di Kabupaten Toba. Hal ini sangat dibutuhkan masyarakat demi memberi kepastian hukum akan hak-hak tradisional masyarakat adat serta dalam upaya menjaga dan melestarikan keberadaan masyarakat adat itu sendiri.
Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Merek di E-Commerce Yuni Arta Turnip; Haposan Siallagan
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.4975

Abstract

Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia sejak 2020 telah memicu peningkatan signifikan praktik pelanggaran hak merek dagang, termasuk pemalsuan, passing off, dan pemboncengan reputasi di platform Tokopedia, Shopee, dan Lazada. Penelitian ini mengkaji skema perlindungan hukum terhadap pelanggaran merek di ranah digital dengan pendekatan yuridis empiris dan desain kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi dokumen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indifikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik; wawancara semi-terstruktur dengan pelaku UMKM dan pakar kekayaan intelektual; kuesioner persepsi pelaku usaha; serta observasi praktik penegakan hak merek di berbagai platform e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian antara kerangka normatif dan implementasi praktis, antara lain: kesenjangan dalam pemeriksaan substantif merek, minimnya kewajiban proaktif platform, serta rendahnya literasi HKI di kalangan UMKM. Mekanisme internal platform, meski telah menyediakan sistem pelaporan dan takedown, masih terkendala volume listing yang masif dan prosedur penanganan yang bervariasi. Analisis tort law theory mengungkap tantangan adaptasi konsep passing off ke sistem hukum Indonesia, khususnya dalam penentuan kriteria merek terkenal dan standar pembuktian. Studi kasus Mobile Intellectual Property Clinic dan pembentukan IP Crime Forum menyoroti efektivitas kolaborasi multi-stakeholder dalam meningkatkan kesadaran dan respons penegakan. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan penguatan pengawasan digital berbasis AI, penyederhanaan prosedur pendaftaran HKI melalui single window system, peningkatan literasi hukum digital UMKM, serta revisi regulasi UU Merek dan UU ITE untuk mempertegas tanggung jawab platform. Implementasi koordinasi lintas sektor dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa diharapkan dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, terpercaya, dan kondusif bagi pertumbuhan UMKM.
PENGATURAN PENERAPAN ASAS PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PROSES KEPAILITAN Panri Tulus Harapan Hutagaol; Haposan Siallagan; Meli Hertati Gultom
Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 3 (2026)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KS.2026.v14.i03.p07

Abstract

Implementasi asas pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan kerap menimbulkan perdebatan karena norma dalam Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tidak menghadirkan parameter yang tegas terkait makna "pembuktian secara sederhana". Kekaburan norma iini membuka ruang interprestasi yang beragam di kalangan Hakim, sehingga berpotensi melahirkan disparitas putusan dan mengancam kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganlisis pengaturan dan konsep asas pembuktian sederhana serta mengkaji penerapannya dalam praktik peradilan, khususnya pada Putusan Nomor 1/Pdt. Sus-Pailit/2025/PN Niaga Mdn. Metodologi penelitian yuridis normatif diimplementasikan dalam penelitian ini dengan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, pembuktian sederhana menitikberatkan pada terpenuhinya dua syarat mutlak, yakni terdapat minimal 2 kreditur beserta satu utang yang sudah jatuh tempo sekaligus bisa ditagih, tanpa perlu memasuki pokok sengketa yang kompleks. Namun, dalam praktiknya, interpretasi atas syarat ini masih cair sehingga berpotensi disalahgunakan. Meskipun demikian, dalam perkara a quo, asas tersebut dinilai sudah diterapkan Majelis Hakim secara tepat dan konsisten dengan semangat norma. Putusan ini menegaskan bahwa selama unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) terpenuhi dan terbukti secara sederhana, alhasil permohonan pailit haruslah dikabulkan. Hal ini mengukuhkan fungsi kepailitan sebagai mekanisme eksekusi kolektif (paritas creditorium) yang menjamin pembagian harta secara proporsional, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para kreditur. The application of the simple proof principle in bankruptcy cases often sparks debate because the norm in Article 8 paragraph (4) of Law Number 37 of 2004 does not provide explicit parameters regarding the meaning of "simple proof". This normative ambiguity opens up room for diverse interpretations among judges, potentially leading to a disparity in verdicts and threatening legal certainly for the parties involved. This research aims to analyze the regulation and concept of the simple proof principle and examines its application in judicial practice, specifically in Decision Number 1/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Mdn. The method used is normative juridical research with a statutory and case approach. The study’s findings indicate that, normatively, simple proof focuces on the fulfillment of two absolute requirements, the existence of at least two creditors and payable, without needing to delve into complex subject matter disputes. However, in practice, the interpretation of these requirements remains fluid, creating potential for misuse. Nevertheless, in the a quo case, the Panel of Judges was deemed to have applied this principle appropriately and consistently with the spirit of the norm. This decision affirms that as long as the elements of Article 2 paragraph (1) are fulfilled and simply proven, a bankruptcy petition must be granted. This reinforces the function of bankruptcy as a collective execution mechanism (paritas creditorium) that ensures the proportional distribution of assets, while also providing protection and equitable legal certainty for creditors.   
Analisis Prosedur dan Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) di DPRD Medan Yatmi Samosir; Haposan Siallagan
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 5 No. 2 (2025): December
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v5i2.3183

Abstract

Studi ini menganalisis secara mendetail proses dan cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, yang merupakan alat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah dan pengelolaan kepentingan masyarakat setempat. Proses pembentukan Perda di DPRD Medan melalui langkah-langkah sistematis yang dimulai dari perencanaan, penyusunan draf, diskusi dengan kepala daerah, pengesahan, sampai dengan pengundangan. Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa Perda yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan prinsip demokrasi dan norma hukum nasional, tetapi juga relevan dan responsif terhadap kebutuhan serta dinamika perkembangan daerah. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka yang menitikberatkan pada analisis peraturan hukum dan norma yang ada, menawarkan pemahaman filosofis mengenai tujuan serta nilai yang terkand09ung dalam peraturan tersebut. Penelitian ini menyarankan agar mekanisme penyusunan Propemperda diperkuat dengan landasan kajian akademik yang lebih solid serta peningkatan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi. Di samping itu, pelaksanaan Perda terutama dalam konteks tata ruang perlu dilakukan secara konsisten untuk mengoptimalkan manfaatnya dalam pembangunan daerah yang berkualitas dan inklusif. Jadi, proses penyusunan Perda di DPRD Medan tidak hanya memenuhi syarat formal hukum, tetapi juga berfungsi sebagai alat strategis dalam mendukung pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan.